![]() |
Tersangka Dedi Irawan terduga pengedar Shabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara saat tengah berada di rumahnya |
MURATARA MSM.COM - Seorang pria terduga pengedar Shabu, ditangkap
Satres Narkoba Polres Muratara, pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Pria
bernama Dedi Irawan (40) di tangkap di rumahnya di Dusun 2 Desa Beringin Makmur
II, kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Dari
penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat
1,24 gram.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin dan
Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar
tersangkat terduga pengedar narkotika ditangkap dirumahnya” jelasnya, pada Rabu
(5/7/2023).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang
bukti enam paket plastik klip bening, yang berisikan kristak putih yang diduga
narkotika jenis Shabu seberat 1.24 gram.
Penangkapan
yang dipimpin Kanit Narkoba Polres Muratara itu, kata Dia, berawal dari adanya
informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Shabu di Desa Beringin
Makmur II.
BACA JUGA :
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah betada di
dalam rumahnya.
“Barang
bukti ditemukan dibawah lemari piring milik Tono. Dari hasil pemeriksaan dan
pengakuan tersangka, barang bukti diberikan Tono kepada tersangka, untuk dijual
atau diedarkan kembali” terangnya.
Dari
pengakuan tersangka, imbuhnya, tersangka ini mengaku sudah 3 hari mengedarkan
Shabu milik Tono.
Tersangka dan barang bukti lainnya, selanjutnya
dibawa ke Polres Muratara untuk diproses hukum.
Jurnalis
: A.Majid