-->

IKLAN

IKLAN

Tiga Hari Jadi Pengedar Shabu, Pria di Rawas Ilir Ditangkap Polisi

mediasinarmuratara
05 Juli 2023, 16:00 WIB Last Updated 2023-07-05T09:00:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka Dedi Irawan terduga pengedar Shabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara saat tengah berada di rumahnya


 

 

MURATARA MSM.COM -  Seorang pria terduga pengedar Shabu, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

 

Pria bernama Dedi Irawan (40) di tangkap di rumahnya di Dusun 2 Desa Beringin Makmur II, kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

 

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 1,24 gram.


BACA  JUGA : 

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar tersangkat terduga pengedar narkotika ditangkap dirumahnya” jelasnya, pada Rabu (5/7/2023).

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti enam paket plastik klip bening, yang berisikan kristak putih yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 1.24 gram.

 

Penangkapan yang dipimpin Kanit Narkoba Polres Muratara itu, kata Dia, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Shabu di Desa Beringin Makmur II.


BACA  JUGA : 

 

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah betada di dalam rumahnya.

 

“Barang bukti ditemukan dibawah lemari piring milik Tono. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, barang bukti diberikan Tono kepada tersangka, untuk dijual atau diedarkan kembali” terangnya.

 

Dari pengakuan tersangka, imbuhnya, tersangka ini mengaku sudah 3 hari mengedarkan Shabu milik Tono.

 

Tersangka dan barang bukti lainnya, selanjutnya dibawa ke Polres Muratara untuk diproses hukum.

 

Jurnalis : A.Majid

 baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA