-->

IKLAN

IKLAN

Bapenda Muratara Gelar Rakor Evaluasi Pendapatan Daerah Sektor Pajak dan Retribusi

mediasinarmuratara
02 Agustus 2023, 17:44 WIB Last Updated 2023-08-15T02:07:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama OPD di ruang bina praja


 

 

MURATARA MSM.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara, melakukan rapat koordinasi dan evaluasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Rakor tersebut dilakukan, untuk mengevaluasi capaian realisasi pendapatan daerah, dari sektor pajak dan retribusi daerah.

 

Rapat yang digelar di ruang bina praja, pada Rabu (2/8/2023), dipimpin Asisten II Suharto Pati.


BACA JUGA : 

 

Usai rakor, Kepala Bapenda Muratara Amirul mengatakan, rakor dan evaluasi ini diadakan dengan mengundang OPD terkait di lingkungan Pemkab Muratara.

 

Seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

“Dalam rakor ini juga mengundang Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat, Lurah serta Kepala Desa” tambah Amirul.


BACA JUGA : 

 

Dalam rakor tersebut, imbuhnya, selain mengevaluasi capaian realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.  

 

Bersama OPD yang terkait dengan pengeloa retribusi daerah, juga membahas langkah – langkah yang harus dilakukan terhadap realisasi pendapatan daerah tersebut.  

 

Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan pajak dan retribusi daerah sudah mencapai angka belasan persen.

 

“Berdasarkan data terakhir, dalam lima tahun ini pertumbuhan dari tahun – ke tahun mencapai diposisi angka 14,97 persen. Bersama OPD, kita melakukan diskusi panjang terhadap realisasi tersebut ” ujarnya

 

Tahun 2024 Laksanakan UU HKPD

 

Amirul mengungkapkan, selain mengevaluasi soal realisasi pendapatan tadi. Dalam rakor itu, juga membahas soal pelaksanaan UU KHPD Nomor 1 tahun 2022.

 

UU HKPD atau Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya, harus sudah dilaksanakan mulai Januari 2024 mendatang.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA