-->

IKLAN

IKLAN

Bawa Kabur Motor Temannya, Pria Di Jadi Mulya Ditangkap Polisi

mediasinarmuratara
03 Agustus 2023, 08:22 WIB Last Updated 2023-08-03T01:22:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka Padri Yadi tersangka penggelapan sepeda motor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nibung


 

MURATARA MSM.COM – Niat baik Suruno meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Padri Yadi, yang tak lain merupakan temannya sendiri. Ternyata malah merugikan Surono.

 

Sepeda motor Honda Supra yang dipinjamkan itu, dibawa kabur oleh Padri Yadi. Akibatnya, Surono mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta.

 

Peristiwa itu, terjadi di rompok Pecukil Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, pada Selasa (25/7/2023) lalu.

 

Berawal dari Padri Yadi yang menemui Surono, sekitar pukul 12.00 WIB, untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan akan membawa buah Pete.

 

Surono yang sudah mengenal Padri Yadi, tanpa rasa curiga meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Padri Yadi.


BACA  JUGA : 

 

Namun, setelah lama menunggu Padri Yadi tak muncul untuk mengembalikan sepeda motor. Bahkan, hingga keesokan harinya sepeda motor yang dipinjamkan itu tak juga dikembalikan Padri Yadi.

 

Merasa ada yang tidak beres, Surono berusaha mencari tahu keberadaan Padri Yadi. Tapi, usaha Surono tak membuahkan hasil. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Nibung AKP Yundri menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Nibung melakukan penyelidikan.


BACA  JUGA : 

 

Lalu, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, keberadaan tersasngka Padri Yadi diketahui sedang berada di rumahnya di Dusun 2 Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung.

 

Mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Nibung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumar Bolivar dan timnya untuk melakukan penangkapan.

 

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap pelaku dibawa ke Polsek Nibung, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra, dengan Nomor Polisi BG 4002 HF.

 

“Pelaku diamankan di Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlalu, dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP” tandasnya.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA