Tersangka Padri Yadi tersangka penggelapan sepeda motor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nibung |
MURATARA MSM.COM – Niat
baik Suruno meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Padri Yadi, yang tak lain
merupakan temannya sendiri. Ternyata malah merugikan Surono.
Sepeda
motor Honda Supra yang dipinjamkan itu, dibawa kabur oleh Padri Yadi.
Akibatnya, Surono mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta.
Peristiwa
itu, terjadi di rompok Pecukil Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten
Muratara, pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Berawal
dari Padri Yadi yang menemui Surono, sekitar pukul 12.00 WIB, untuk meminjam
sepeda motor, dengan alasan akan membawa buah Pete.
Surono
yang sudah mengenal Padri Yadi, tanpa rasa curiga meminjamkan sepeda motor
miliknya kepada Padri Yadi.
BACA JUGA :
Namun,
setelah lama menunggu Padri Yadi tak muncul untuk mengembalikan sepeda motor.
Bahkan, hingga keesokan harinya sepeda motor yang dipinjamkan itu tak juga
dikembalikan Padri Yadi.
Merasa
ada yang tidak beres, Surono berusaha mencari tahu keberadaan Padri Yadi. Tapi,
usaha Surono tak membuahkan hasil. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Nibung.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan
Kapolsek Nibung AKP Yundri menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, unit
Reskrim Polsek Nibung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA :
Lalu,
pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, keberadaan tersasngka Padri
Yadi diketahui sedang berada di rumahnya di Dusun 2 Desa Jadi Mulya, Kecamatan
Nibung.
Mendapatkan
informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Nibung memerintahkan Kanit Reskrim
IPDA Jumar Bolivar dan timnya untuk melakukan penangkapan.
Pelaku
akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap pelaku dibawa ke Polsek
Nibung, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra, dengan Nomor
Polisi BG 4002 HF.
“Pelaku
diamankan di Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlalu, dan akan
dijerat dengan pasal 372 KUHP” tandasnya.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google
news