Tersangka Redi Irawan warga Kampung 6 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM – Redi Irawan (31) seorang pria yang diduga
menjadi pengedar Sabu, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Nibung,
Kabupaten Muratara, pada Sabtu (26/8/2023).
Tersangka yang merupakan petani sawit, warga Kampung 6 Kelurahan Bingin
Teluk, Kecamatan Rawas Ilir ini diringkus tim Opsnal Polsek Nibung sekitar pukul 00.30 WIB, saat tengah
berada di Café Siti di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.
Dari penangkapan ini,
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 81 plastik klip berisi kristal putih
diduga narkotika jenis Sabu, serta satu buah ponsel merke Oppo A16 warna
Silver.
BACA JUGA :
Guna kepentingan
pengembangan penyidikan, tersangka Redi Irawan serta barang bukti, diamankan di
Mapolsek Nibung lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP
Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH,
didampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, pada Minggu (27/8/2023) membenarkan
penangkapan tersebut.
Kasi Humas menerangkan,
kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek Nibung
AKP Yundri, SH, MH, soal adanya kegiatan perdagangan Narkoba di wilayah Nibung.
BACA JUGA :
Mendapatkan informasi
itu, AKP Yundri lantas mengumpulkan anggota Tim Opsnal. Setelah diberikan
arahan dan petunjuk, AKP Yundri lalu memimpin langsung penyelidikan mendalam
tentang adanya perdagangan narkoba.
Akhirnya tim Opsnal
Nibung berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan Narkoba, yaitu di Cafe Siti
yang terletak Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Selamatkan
100 Jiwa Anak Bangsa
Dengan ditangkapnya
tersangka Redi Irawan, kata AKP Baruanto Amin, menunjukkan bahwa Polres
Muratara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah
Muratara.
Dia juga mengapresiasi
tindakan Kapolsek Nibung bersama personilnya, yang telah melakukan tindakan
tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Semoga hal ini dapat memberikan efek jera
kepada Pengedar Narkoba lain nya untuk segera berhenti perdagangkan
Narkoba," harapnya.
Diungkapkannya, penyitaan
barang bukti tersebut, sudah dapat menyelamatkan sedikitnya 100 jiwa anak
bangsa Indonesia untuk tidak mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu.
"Ayo kita sama
sama perangi narkoba, karena merusak generasi muda," ajaknya.
Jurnalis
: Muhayan - A.Majid
Sumber
: Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news