Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, mengeluarkan edaran himbauan tegas kepada para pelaku pertambangan emas di Wilayah Muratara |
MURATARA MSM.COM – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani,
SIK, MH, mengeluarkan edaran himbauan tegas kepada para pelaku pertambangan
emas di Wilayah Muratara untuk menghentikan aktivitasnya bila tanpa izin
(ilegal).
Himbauan
ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi
pertambangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Pasal
158 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok
yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan dikenai sanksi pidana
penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun serta denda sejumlah paling banyak
Rp100.000.000.000, (Seratus Milyard).
Dalam
rangka mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi ini, Kapolres Muratara AKBP Koko
Arianto Wardani, SH, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Deddy Rahmad Hidayat, SH,
yang disampaikan Kasi Humas AKP Baruanto, mengimbau agar seluruh pihak terlibat
dalam penambangan emas untuk memastikan memiliki izin yang sah sebelum
melanjutkan aktivitas pertambangan.
BACA JUGA :
"Kami
menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan emas di
Wilayah Muratara untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Penambangan
Emas tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan
lingkungan serta stabilitas masyarakat," imbaunya.
Tidak
hanya itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, juga menginformasikan
Pasal 160 UU yang mengatur mengenai sanksi bagi individu atau Perusahaan yang
memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, namun kemudian
melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai.
"Pelanggaran
terhadap Pasal ini juga dapat dikenai sanksi pidana penjara," ujar
Kapolres.
Kapolres
Muratara berharap, himbauan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan
lingkungan Pertambangan yang lebih transparan, legal, dan berkelanjutan di
Wilayah Muratara.
"Kami
tidak main main dalam menangani penambangan ilegal," tandasnya.
Jurnalis : A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news