Tersangka Bihadi Asrun yang berhasil diringkus Sat res Narkoba Polres Muratara disebuah pondok di Desa Lesung Batu Muda |
MURATARA MSM.COM – Bihadi
Asrun (37) terpaksa dijebloskan ke balik jeruji Polres Muratara. Petani warga
Dusun IV Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel ini
diduga mengedarkan Narkoba.
Sat
Res Narkoba Polres Muratara meringkus tersangka Bihadi Asrun pada Rabu, (23/8/2023)
sekitar pukul 10:00 WIB, di sebuah pondok yang terletak di Desa Lesung Batu
Muda.
Dari
penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 2 buah plastik
klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto
1,18 gram, 11 bal plastik klip ukuran kecil.
Satu
unit ponsel merek VIVO, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop pipet plastik, 1
bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah kartu SIM card, 10 buah korek api
gas, 4 buah bong (alat hisap Shabu).
BACA JUGA :
Selanjutnya
Uang tunai sebesar Rp. 1.110.000, 2 buah tas kecil, 3 buah plastik klip ukuran
besar.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP
Johny Martin, SH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, AS, membenarkan adanya
penangkapan tersebut.
"Tersangka
dan BB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan Penyidikan," ujarnya.
Mantan
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur ini menerangkan, kronologi penangkapan
bahwasanya Polisi Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi, pada hari
Selasa, 22 Agustus 2023, tentang transaksi jual beli Narkotika di pondok di
Desa Lesung Batu Muda.
BACA JUGA :
Selanjutnya,
pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat
Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah
cukup bukti permulaan, tim Opsnal langsung menggerebek pondok tersebut dan
berhasil menemukan barang bukti serta menangkap pelaku. "Tersangka
ditangkap tanpa perlawanan," tegasnya.
Polres
Muratara berkomitmen memberantas
peredaran Narkotika di Bumi Beselang Serundingan, karena dampak negatif sangat
berbahaya merusak generasi muda.
"Semoga
penangkapan tersangka Bihadi Asrun ini memberikan efek jera dan menyadarkan
para pelaku lainnya supaya segera sadar dan bertaubat” harapnya.
"Jika
BB sabu shabu seberat 1,18 Gram ini, maka Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah
dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sekurangnya 100 jiwa," ungkapnya.
Jurnalis : Muhayan/A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news