Dua orang pelaku pengedar Shabu yang diringkus Kasat Resnarkoba Polres Muratara di jalan lintas sumatera |
MURATARA MSM.COM – Sepertinya hukuman berat bagi pelaku Narkoba
belum membuat efek jera.
Buktinya,
pada Selasa (29/8/2023), anggota Satresnarkoba Polres Muratara meringkus dua orang
pelaku pengedar shabu-shabu di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km 70, Desa
Batu Gajah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara - Sumsel.
Kedua
pelaku itu bernama Bambang (45), warga Desa Tanjung Agung Rt 01 Kecamatan
Karang Jaya, dan satu rekannya bernama Hendri Siswandi (35), warga Desa Tanjung
Agung Kecamatan Karang Jaya.
Dari
penggeledahan, Polisi menemukan Barang Bukti (BB) meliputi 1 (satu) buah
Plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto
10,44 Gram, Satu Unit Hand Phone (HP)
Merk OPPO A77S, Type CPH2473, Warna Orange, lalu Satu Unit Motor Suzuki Satria
Warna Hitam, Satu bungkus Plastik Hitam
dan Satu) buah batu kerikil kecil.
BACA JUGA :
Guna
kepentingan pengembangan Penyidikan, kedua Pelaku berikut Barang Bukti (BB) nya itu
diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto
Amin, S, "Menerangkan, kronologis Penangkapan, bahwa sebelumnya Kasat
Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, SH, pada hari Selasa, 29 Agustus
2023, Pukul 08.15 Wib, mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi jual
beli Narkotika jenis Shabu di sekitaran Jalan lintas Llg-Jambi, Desa Batu
Gajah, Kec Rupit, Kab Muratara, dengan ciri-ciri, dua (2) orang laki-laki
berboncengan Sepeda Motor Satria Warna Hitam.
Setelah
mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Johny Martin, SH,
mengumpulkan team Opsnal dan memberikan arahan, petunjuk serta cara bertindak
untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Pada
Hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekira Pukul 10.00 Wib, Kasat Resnarkoba bersama
team Opsnal nya melakukan upaya Pencegatan di Jalinsum Desa Batu Gajah, Kec
Rupit. Sekira Pukul 10.30 Wib, terlihatlah dua (2) orang laki-laki berboncengan
menggunakan satu (1) unit sepeda motor Satria Warna Hitam yang melintas
Jalinsum dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
BACA JUGA :
Kemudian
team Opsnal melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor Satria Warna hitam
itu, lalu satu (1) pelaku berhasil diamankan, tapi satu (1) pelaku yang
dibonceng melompat dan melarikan diri kearah semak-semak, dan Petugas dengan
Sigap langsung mengejar pelaku yang berlari ke arah semak-semak, dan akhir
pelaku itu berhasil diamankan, setelah kedua (2) pelaku ini diamankan langsung
di geledah, namun tidak ditemukan apa-apa, setelah dilakukan penyisiran kearah
semak-semak tempat seorang pelaku melarikan diri itu, diketemukan satu (1)
bungkus Plastik Warna Hitam yang didalamnya ada Plastik Klip Warna Putih
berisikan Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang berjarak
sekitar tujuh (7) meter dari tempat
pelaku ini melompat dari boncengan sepeda motor Satria warna hitam yang
diberhentikan team Opsnal Narkoba.
Barang
bukti yang ditemukan ini diakui oleh
kedua (2) pelaku bahwa benar milik pelaku yang mencoba melarikan diri dan
diketahui oleh pelaku lainnya.
"Selanjutnya
setelah ditemukan barang bukti tersebut team Opsnal Satresnarkoba Muratara
membawa kedua (2) pelaku dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna
Proses Hukum yang berlaku, "ungkap mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Dampak dengan ditangkapnya kedua (2) Pelaku ini
dengan barang bukti Narkoba diduga Shabu seberat 10,44 (Sepuluh Koma Empat
Puluh Empat) Gram, semoga akan menjadi Efek Jera bagi kedua (2) pelaku ini
ataupun orang lain yqng akan memperjual belikan Narkoba, dan Dampak dari Barang
Bukti (BB) seberat 10,44 (Sepuluh Koma Empat Puluh Empat) Gram ini, Sat
Resnarkoba Polres Muratara telah menyelamatkan sedikitnya 300 (Tiga Ratus) Jiwa
anak Bangsa Indonesia tidak mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu, tutup AKP
Baruanto, AS.
Jurnalis : Muhayan – A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara