Himbauan yang disampaikan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH kepada pelaku usaha penyulingan dan penyimpanan BBM Ilegal |
MURATARA MSM.COM – Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, memberikan peringatan kepada
pelaku usaha penyulingan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Mereka
diminta untuk segera menutup dan mengosongkan tempat penyulingan BBM secara
mandiri. Jika tidak, akan diberikan tindakan tegas.
Peringatan
itu, disampaikan Kapolres Muratara dalam pamflet himbauan, yang ditujukan kepada
masyarakat pelaku usaha penyulingan dan
penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
“Terhitung
dimulainya himbauan ini terpasang, apabila tidak segera menutup. Maka,
penindakan akan dilakukan tim Polda Sumsel”. Demikian himbauan yang disampaikan
dalam pamflet tersebut.
Menanggapi
peredaran himbauan itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto saat
dikonfirmasi awak media, pada Selasa (22/8/2023), membenarkan himbauan dari
Kapolres Muratara tersebut.
BACA JUGA :
Dia
mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga
ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami
menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih terlibat dalam penyulingan dan
perdaganan minyak ilegal, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut” kata
AKP Baruanto.
Kegiatan
semacam itu, sebutnya, tidak saja merugikan secara ekonomi. Namun juga dapat
menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan yang serius.
Bila
kegiatan penyulingan dan perdagangan minyak ilegal tetap berlanjut, tegas Dia,
pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang
berlaku.
“Kami
tidak akan segan untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang masih
terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keamanan dan keselamatan masyarakat, adalah
prioritas kami” tegasnya.
Masyarakat Diminta Melapor
Mantan
Kapolsek Lubuklinggau Utara ini menambahkan, minyak ilegal atau yang dikenal
juga minyak tanah ilegal, merupakan produk yang tidak lolos uji kelayakan dan
pengawasan pemerintah.
Selain
itu, tidak memiliki izin resmi. Pengunaan minyak ilegal ini, bisa menimbulkan
bahaya. Seperti, ledakan dan pencemaran udara dan berpotensi membahayakan jiwa
manusia dan lingkungan.
Masyarakat,
ujar Dia, dihimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian, bila mengetahui
adanya aktivitas penyulingan maupun perdagangan minyak ilegal di sekitar
lingkungannya.
BACA JUGA :
Hal
ini, dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas kegiatan ilegal dan
menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“Kami
berharap, himbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan diikuti
demi kebaikan bersama” kata Dia.
AKP
Baruanto mengingatkan, pemberantasan minyak ilegal merupakan langkah penting
dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan serta lingkungan yang
berkualitas bagi seluruh masyarakat di Bumi Beselang Serundingan.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news