-->

IKLAN

IKLAN

Pelaku Usaha BBM Ilegal Diminta Segera Tutup. Kapolres Muratara : Jika Tidak Akan Ditindak Polda Sumsel

mediasinarmuratara
22 Agustus 2023, 18:37 WIB Last Updated 2023-08-26T10:48:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Himbauan yang disampaikan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH kepada pelaku usaha penyulingan dan penyimpanan BBM Ilegal 


 

 

MURATARA MSM.COM – Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, memberikan peringatan kepada pelaku usaha penyulingan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

 

Mereka diminta untuk segera menutup dan mengosongkan tempat penyulingan BBM secara mandiri. Jika tidak, akan diberikan tindakan tegas.

 

Peringatan itu, disampaikan Kapolres Muratara dalam pamflet himbauan, yang ditujukan kepada masyarakat pelaku  usaha penyulingan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

 

“Terhitung dimulainya himbauan ini terpasang, apabila tidak segera menutup. Maka, penindakan akan dilakukan tim Polda Sumsel”. Demikian himbauan yang disampaikan dalam pamflet tersebut.

 

Menanggapi peredaran himbauan itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (22/8/2023), membenarkan himbauan dari Kapolres Muratara tersebut.


BACA JUGA : 

 

Dia mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih terlibat dalam penyulingan dan perdaganan minyak ilegal, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut” kata AKP Baruanto.

 

Kegiatan semacam itu, sebutnya, tidak saja merugikan secara ekonomi. Namun juga dapat menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan yang serius.

 

Bila kegiatan penyulingan dan perdagangan minyak ilegal tetap berlanjut, tegas Dia, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keamanan dan keselamatan masyarakat, adalah prioritas kami” tegasnya.

 

Masyarakat Diminta Melapor

 

Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini menambahkan, minyak ilegal atau yang dikenal juga minyak tanah ilegal, merupakan produk yang tidak lolos uji kelayakan dan pengawasan pemerintah.

 

Selain itu, tidak memiliki izin resmi. Pengunaan minyak ilegal ini, bisa menimbulkan bahaya. Seperti, ledakan dan pencemaran udara dan berpotensi membahayakan jiwa manusia dan lingkungan.

 

Masyarakat, ujar Dia, dihimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian, bila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun perdagangan minyak ilegal di sekitar lingkungannya.


BACA JUGA : 

 

Hal ini, dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas kegiatan ilegal dan menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

 

“Kami berharap, himbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan diikuti demi kebaikan bersama” kata Dia.

 

AKP Baruanto mengingatkan, pemberantasan minyak ilegal merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan serta lingkungan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat di Bumi Beselang Serundingan.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA