Polres Muratara menindak tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM – Polres Muratara berhasil melaksanakan kegiatan penindakan terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (4/8/2023).
Kegiatan
penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi,
yang di Pimpin oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, bersama
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit,
dan sejumlah pihak terkait lainnya.
BACA JUGA :
Sebelumnya,
pada Senin, (31/7/2023), Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, beserta
anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak
agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak
diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.
Pada
Kamis (3/8/2023), masyarakat melaporkan adanya tiga tempat penyulingan minyak
yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu
oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga tempat
penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak.
Polres Muratara memberikan imbauan setelah menindak tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara |
Kemudian
ketiga tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan
untuk kegiatan ilegal tersebut diamankanndi Polsek Rupit.
Koordinasi
terus dilakukan, dan pada Jumat (4/8/2023), pukul 09.30 WIB, beberapa
masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu tempat penyulingan
minyak lainnya yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama tim gabungan
melakukan koordinasi dengan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara.
Pukul
14.30 WIB, Kapolsek Muara Rupit bersama anggota yang didukung oleh Kanit Pidsus
Sat Reskrim Polres Muratara, Angt TNI AD, Angt Sat Pol PP, Pegawai Kecamatan
Rupit, Kepala Desa Pantai, Babinsa Desa Pantai, dan beberapa masyarakat
setempat mendatangi tempat penyulingan minyak di Desa Pantai.
Mereka
mendapati tempat tersebut sedang beroperasi dan segera mengambil tindakan untuk
menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
BACA JUGA :
Tangki
tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi
(Police line) sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui.Kasi Humas AKP Baruanto,
yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, memberikan
himbauan kepada pekerja yang berada di lokasi tentang bahaya nya melakukan
penyulingan minyak secara ilegal.
Pemilik
tempat penyulingan minyak tsb tidak ditemukan di lokasi, namun tindakan tegas
Kepolisian telah di lakukan untuk menghentikan kegiatan penyulingan minyak ini
secara ilegal dengan cara pembongkaran tempat penyulingan minyaknya.
Kegiatan
penindakan ini merupakan langkah konkret dari Polres Musi Rawas Utara dalam
menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak
ilegal.
“Selain
itu, kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi dan partisipasi masyarakat
dalam memberikan informasi juga turut berkontribusi dalam keberhasilan
penindakan ini. Polres Muratara berkomitmen untuk terus melawan kegiatan ilegal
demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat” kata Kasi Humas Polres Muratara AKP
Baruanto.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news