-->

IKLAN

IKLAN

Polres Muratara Berhasil Tindak Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Desa Pantai

mediasinarmuratara
05 Agustus 2023, 10:00 WIB Last Updated 2023-08-15T02:05:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polres Muratara menindak tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara

 

 


MURATARA MSM.COM – Polres Muratara berhasil melaksanakan kegiatan penindakan terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (4/8/2023).

 

Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, yang di Pimpin oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit, dan sejumlah pihak terkait lainnya.


BACA  JUGA : 

 

Sebelumnya, pada Senin, (31/7/2023), Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.

 

Pada Kamis (3/8/2023), masyarakat melaporkan adanya tiga tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak.


Polres Muratara memberikan imbauan setelah menindak tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara


 

Kemudian ketiga tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankanndi Polsek Rupit.

 

Koordinasi terus dilakukan, dan pada Jumat (4/8/2023), pukul 09.30 WIB, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama tim gabungan melakukan koordinasi dengan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara.

 

Pukul 14.30 WIB, Kapolsek Muara Rupit bersama anggota yang didukung oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara, Angt TNI AD, Angt Sat Pol PP, Pegawai Kecamatan Rupit, Kepala Desa Pantai, Babinsa Desa Pantai, dan beberapa masyarakat setempat mendatangi tempat penyulingan minyak di Desa Pantai.

 

Mereka mendapati tempat tersebut sedang beroperasi dan segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.


BACA  JUGA : 

 

Tangki tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi (Police line) sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui.Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, memberikan himbauan kepada pekerja yang berada di lokasi tentang bahaya nya melakukan penyulingan minyak secara ilegal.

 

Pemilik tempat penyulingan minyak tsb tidak ditemukan di lokasi, namun tindakan tegas Kepolisian telah di lakukan untuk menghentikan kegiatan penyulingan minyak ini secara ilegal dengan cara pembongkaran tempat penyulingan minyaknya.

 

Kegiatan penindakan ini merupakan langkah konkret dari Polres Musi Rawas Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal.

 

“Selain itu, kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga turut berkontribusi dalam keberhasilan penindakan ini. Polres Muratara berkomitmen untuk terus melawan kegiatan ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat” kata Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA