Tersangka pengedar Shabu dan barang bukti yang berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Nibung di sebuah pondok |
MURATARA MSM.COM – Tim
Reskrim Polsek Nibung, berhasil menangkap Sukri (40), tersangka pengedar Shabu,
warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Rabu (3/8/2023).
Dari
penangkapan tersangka Sukri, polisi menemukan barang bukti Shabu dan juga bukti
transaksi narkotika. Kini tersangka Sukri sudah diamankan untuk diproses hukum.
Tertangkapnya
tersangka Sukri, berawal dari kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan
Padriadi. Saat dilakukan pengembangan, Padriadi mengakui sepeda motor suda Dia gadaikan
di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.
BACA JUGA :
Dari
pengakuan itu, polisi bergerak cepat menuju Desa Setia Marga. Ditengah
pencarian, polisi berhasil menemukan tersangka Sukri yang sedang berada di
sebuah pondok.
Saat
dilakukan pemeriksaan itulah, polisi menemukan 79 plastik klip berisi Shabu,
serta satu plastik biru, yang diduga sebagai barang bukti dari transaksi
narkotika. Kepada polisi, tersangka Sukri mengakui Shabu tersebut miliknya.
Komitmen Berantas Kejahatan
dan Narkotika
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Kasat Narkoba AKP Johny Martin,
melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan Kaposek Nibung AKP Yundri
menegaskan komitmen Polres Muratara untuk memberantas kejahatan dan narkotika.
BACA JUGA :
“Beliau
juga mengapresiasi kinerja tim Reskrim, yang telah berhasil mengungkap kasus
ini, dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika”
ujarnya.
Sementara
itu, Kasi Humas AKP Baruanto mengharapkan, personil di Polsek Nibung untuk
terus mengimbau masyarakat selalu berpatisipasi aktif menjaga keamanan dan
ketertiban di lingkungan sekitar, serta bahaya bila mengkonsumsi narkotika.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news