Pemasangan spanduk himbauan pencegahan Karhutlabun serta larangan membuang puntung rokok sembarangan di sepanjang Jalinsum |
MURATARA MSM.COM – Pada
hari Kamis, 14 September 2023, Pukul 10.00 Wib, dimulainya pelaksanaan kegiatan
pemasangan spanduk himbauan untuk pencegahan Karhutlabun (Kebakaran Hutan,
Lahan dan kebun) serta larangan membuang puntung rokok sembarangan di sepanjang
Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kegiatan
ini merupakan inisiatif dari Forum Lalulintas Kabupaten Muratara yang di Pimpin
oleh IPDA Susarto, S, SH, selaku Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Muratara,
kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan,
lahan dan kebun (Karhutlabun).
Kegiatan
ini dimulai pukul 10.00 WIB, pelaksanaannya di beberapa titik lokasi strategis,
yaitu Jalinsum Km 45 Desa Rantau Jaya, Jalinsum Km 55 Desa Terusan, dan
Jalinsum Km 60 Desa Mbacang, semua titik-titik pemasangan Spanduk Himbaun itu
berada di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kegiatan
ini dilaksanakan dalam rangka pemasangan spanduk himbauan dan sosialisasi
kepada masyarakat.
BACA JUGA :
Pemasangan
Spanduk Himbauan ini dilaksanakan oleh Tim Forum Lalulintas Kabupaten Muratara
yang terdiri dari Personel Sat Lantas Polres Muratara yang di Pimpin IPDA
Susarto, S, SH, Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara dan Personel
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Spanduk-spanduk
himbauan itu berisikan pesan-pesan penting tentang larangan membakar hutan, lahan
dan kebun, serta membuang puntung rokok sembarangan di lokasi-lokasi yang
strategis.
Spanduk-spanduk
ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat dan mengingatkan nya akan
bahaya kebakaran hutan, lahan dan kebun.
Selain
pemasangan spanduk, tim ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat
tentang dampak buruk dari pembakaran hutan, lahan dan kebun.
BACA JUGA :
Masyarakat
diberikan pemahaman mengenai aturan yang ada, termasuk ancaman pidana
berdasarkan Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat
berupa hukuman 15 (lima Belas) tahun penjara dan denda sebesar 5 (Lima) Miliar
Rupiah.
Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan,
lahan dan kebun, serta melarang praktik pembakaran.
Tim
juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila terjadi
kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang diketahuinya itu kepada pihak Kepolisian secepatnya sebelum Apinya
membesar dan merambat ketempat lainnya.
Langkah
ini diambil untuk memastikan penanganan kebakaran hutan, lahan dan kebun, dapat
dilakukan secepat mungkin guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP
Baruanto, yang disampaikan Kasat Lantas, AKP Saharudin, SH, "bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan
menghindari terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang dapat merugikan
banyak pihak, dan mengajak seluruh masyarakat untuk dapat turut serta dalam
menjaga kelestarian alam serta mematuhi aturan yang berlaku.
Kasi
Humas AKP Baruanto, "Mengharapkan dengan adanya kegiatan pemasangan
spanduk-spanduk himbauan dan sosialisasi ini, agar kesadaran masyarakat dapat
meningkat lagi, sehingga praktik-praktik yang merusak lingkungan seperti
pembakaran hutan, lahan dan kebun, serta pembuangan puntung rokok sembarangan
dapat diminimalkan.
Semua
pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya
alam dan menghindari potensi kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Kegiatan
ini selesai pada pukul 15.00 Wib dengan Aman Kondusif, Tertib dan Lancar, tutup
AKP Baruanto. AS.
Jurnalis : A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news