Hendri dan Andi Nurmansyah Dua pengedar Sabu yang berhasil ditangkap anggota Polsek Rawas Ulu di Kelurahan Pasar Surulangun |
MURATARA MSM.COM – Anggota Polsek Rawas Ulu Pimpinan AKP Herwan Oktariansyah, SE, M.Si, berhasil menangkap dua pelaku pengedar Sabu-sabu di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat, 30 September 2023.
Kedua
pelaku masing-masing bernama Hendri (35), warga Desa Simp Bukit Kecamatan
Pelawan Kabupapten Sarolangun, Jambi. Dan Andi Nurwansyah (27), warga Desa
Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Informasi
diterima wartawan media ini menceritakan, Jum'at, 30 Agustus 2023, sekitar
pukul 16.45 WIB, Kapolsek Rawas Ulu Polres Muratara Herwan Oktariansyah, SE,
M.Si, menerima laporan penting tentang adanya transaksi Narkoba yang akan
dilakukan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dalam
Respons cepat ini, Kapolsek Rawas Ulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama
anggota untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap orang yang
akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Surulangan.
BACA JUGA :
Kemudian
Kanit Reskrim bersama anggotanya itu langsung bergerak untuk mengamati situasi
di sekitar wilayah Desa Surulangun. Akhirnya anggota Polsek Rawas Ulu, berbuah
manis.
Petugas
melihat sosok yang diduga terlibat dalam transaksi Narkoba itu sedang melintas
di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera. Tanpa ragu, anggota Polsek
Rawas Ulu langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang sangat dicurigai
itu dan akhirnya berhasil menangkap orang yang dicurigai itu di Jalan Lintas
Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun. Kedua (2) orang
laki-laki yang dicurigai itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Dalam
pemeriksaan anggota Polsek Rawas Ulu dipimpin Kanit Reskrim, ditemukan bukti
kuat bahwa kedua pelaku memang benar membawa Narkoba jenis sabu. Barang bukti
(BB) berupa Narkoba jenis Sabu seberat 5,22 (Lima Koma Dua Puluh Dua) Gram.
"Pelaku
dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Rawas Ulu lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba
Polres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan," kata Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP
Baruanto, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Johny Martin, SH,
BACA JUGA :
Dijelaskan
AKP Baruanto Amin S, hasil pengembangan terungkap bahwa sabu ini didapat dengan
cara yang sangat mencolok, yaitu ditukar dengan
satu set kursi rotan beserta meja. Tindakan tersebut jelas menunjukkan
kedua orang pelaku ini berusaha bagaimana caranya untuk mendapatkan Narkoba
jenis sabu itu.
"Dengan
berhasil ditangkapnya kedua pelaku ini berikut barang bukti diduga Narkoba
jenis sabu seberat 5,22 (Lima Koma Dua Puluh Dua) Gram itu, semoga menjadi efek
jera bagi kedua (2) orang laki-laki ini maupun masyarakat lainnya agar tidak
menjual, mengkomsumsi dan terlibat dalam peredaran Narkoba," harap Kasi
Humas.
Barang
Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,22 (Lima Koma Dua Puluh Dua) Gram yang
disita, bisa diartikan bahwa Polres Muratara sudah menyelamatkan sedikitnya 100
(Seratus) Jiwa anak Bangsa Indonesia terhindar dari Konsumsi Sabu..
"Ini
menunjukkan Komitmen Kapolres Muratara
bersama Polsek Jajarannya sangat serius memerangi untuk memberantas peredaran
Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara ini, dan akan terus berusaha untuk
menjaga Keamanan dan Ketertiban agar Masyarakat Muratara dan sekitar nya merasa
aman untuk terhindar dari ancaman Narkoba," pungkas mantan Kapolsek
Lubuklinggau Utara ini
Jurnalis : Muhayan – A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news