Dua pengedar Sabu Teten dan Beri Sutra Handoyo berhasi diringkus Sat Res Narkoba Polres Muratara di dekat jembatan gantung Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya |
MURATARA MSM.COM – Dua
orang pengedar Sabu, Teten dan Beri Sutra Handoyo diringkus Satres Narkoba
Polres Muratara, di dekat jambatan gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang
Jaya, Kabupaten Muratara, Selasa(12/9/2023).
Dua pengedar Sabu yang merupakan warga Kecamatan
Karang Jaya, masing - masing Teten (38) warga Desa Rantau Jaya, dan Beri Sutra
Handoyo (21) warga Desa Sukaraja, diringkus pada dini hari sekitar pukul 00.45
WIB.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP
Baruanto, disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH mengungkapkan,
dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu buah plastik diduga berisikan narkoba jenis Sabu seberat 2,58 gram, satu buah kotak rokok Merk Vigor, satu buah jaket warna biru bertuliskan "Topten", satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio Soul Warna Hitam Merah berlisensi Cokelat.
BACA JUGA :
Kronologis
penangkapan dua pengedar Sabu, kata Dia, bermula saat personel Sat Res Narkoba
Polres Muratara menerima informasi, pada Senin (11/9/2023), tentang adanya
transaksi Sabu di Desa Embacang Kecamatan Rupit.
Setelah
dilakukan Penyelidikan dan Pengamatan
pada hari Selasa, 12 September 2023, sekitar Pukul 00:20 WIB, Tim Opsnal
Narkoba yang di Pimpin Kanit Idik melakukan upaya Pencegatan di dekat Jembatan
Gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA :
“Sekira
pukul 00.45 WIB, tim Opsnal Narkoba berhasil menghentikan dua orang laki –
laki, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul, dengan gerak –
gerik sangat mencurigai” bebernya.
Kemudian,
sambungnya, dilakukan penyetopan sepeda motor tersebut, dan langsung dilakukan
pemeriksaan. Setelah barang bukti ditemukan, kedua pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikan
Efek Jera
Kasi
Humas AKP Baruanto menegaskan, tertangkapnya dua pelaku itu beserta barang
buktinya, diharapkan menjadi efek jera. Baik bagi kedua pelaku, maupun
masyarakat lainnya, untuk tidak mencoba – coba memperjualbelikan narkoba, serta
mengkonsuminya untuk diri sendiri maupun orang lain.
“Ini
bukti tindakan tegas Polres Muratara bersama jajarannya yang akan terus
memerangi dan memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Muratara, demi
Masyarakat luas agar terhindar dari ancaman pengaruh Narkoba sehingga
dapat berkehidupan ditengah masyarakat
dengan aman kondusif, tertib dan nyaman” tegasnya.
Dampak
dari menggunakan Narkoba ini dapat memengaruhi mental dan fisik orang yang
telah mengkomsumsi Narkoba ini sehingga yang ada dipikiran otaknya selalu ambil
jalan pintas tanpa dipikir lagi baik buruknya.
“Dengan
disitanya barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 2,58 gram ini,
Sat Res Narkoba sudah sedikitnya menyelamatkan seratus (100) jiwa anak bangsa
Indonesia untuk tidak mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu ini” tandasnya.
Jurnalis : Muhayan - A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news