Pelaku yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Muratara warga Desa Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres
Muratara yang di pimpin AKP Johny Martin, SH, berhasil mengungkap kasus tindak
pidana peredaran narkoba jenis Sabu di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas
Ilir, Kabupaten Muratara, pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim
Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanitnya berhasil melakukan Penangkapan
terhadap seorang laki-laki berikut barang bukti berupa 22 Paket Plastik Klip
Bening yang berisikan Kristal Putih di duga Narkoba Jenis Sabu.
Barang
bukti itu, disembunyikan didalam celana yang dipakai pelaku, disebuah pondok
yang berada di Desa Beringin Makmur II.
Seorang
laki-laki itu setelah ditangkap mengaku bernama Rawa Sita Bin Johar, 57 tahun,
Petani, Asal Desa Mulya Jaya, Kec Nibung, Kab Muratara, Prov Sumsel.
Barang
bukti yang berhasil diamankan berupa 22 Paket Plastik Klip Bening berisi Kristal Putih
diduga Narkoba Jenis Sabu, seberat 55,63 gram.
BACA JUGA :
Uang
Tunai senilai Rp 3 juta, peralatan yang diduga untuk mengonsumsi Narkoba jenis
sabu berupa 3 Buah Alat Hisap Sabu
(Bong), 3 Buah Korek Api Gas, 6 Buah Plastik Klip Bening, 2 Buah Pirek Kaca, 1
Buah Hand Phone (HP) Merk Oppo Warna
Merah, serta 1 Buah Plastik Bungkus Tissue.
Kronologi
Penangkapan bermula dari informasi Masyarakat yang memberitahukan bahwa sering
adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Pondok yang berada di Desa Beringin
Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara.
Kemudian
Kanit Opsnal Narkoba bersama Timnya melakukan Penyelidikan dan Pengamatan
terhadap informasi tersebut.
Setelah
yakin terhadap sebuah Pondok yang sesuai ciri-ciri dengan informasi itu, maka
Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim nya langsung melakukan Penggerebekkan di
Pondok itu dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rawa
Sita Bin Johar.
BACA JUGA :
Lalu
dilakukan penggeledahan badan berikut pakaain yang dipakainya itu, dan
diketemukan 22 Plastik Klip Bening yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba
jenis sabu yang disembunyikannya didalam celana dalam yang sedang dipakainya
itu, serta diketemuakan uang tunai senilai Rp 3 juta disaku kanan depan celana
yang dipakainya itu, dan Hand Phone di saku kiri depan celananya itu, kemudian
diketemukan juga alat-alat yang diduga untuk mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu di
Pondok itu.
Kemudian
Rawa Sita Bin Johar ini berikut barang bukti (BB) nya dibawa ke Polres Muratara
untuk dilakukan Proses Penyidikan Perkaranya.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP
Johny Martin, SH, yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Baruanto, menegaskan,
"Kami akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba serta akan
terus melakukan pengawasan terhadap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres
Muratara".
Sementara
Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, SIK, SH, menambahkan, "Kami
mengapresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat dalam memberikan informasi ini, dan
dengan kerja sama antara Polisi bersama Masyarakat, kita bisa bersama-sama
memerangi untuk memberantas Peredaran Narkoba di Muratara ini."
Terakhir,
Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, menambahkan bahwa kasus ini
diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ini dan Masyarakat luas
mengenai dampak buruk dari mengkomsumsi maupun memperjual belikan Narkoba.
"Kami
ingin menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk mengkomsumsi
dan memperjual belikan Narkoba. Serta mengharapkan Masyarakat bersinergi
mendukung Pihak Polres Muratara untuk memerangi guna memberantas Peredaran
Narkoba di Wilayah Muratara” tegasnya.
Dengan
Barang Bukti (BB) yang diamankan itu seberat 55,63 (Lima Puluh Lima Koma Enam
Puluh Tiga) Gram Narkoba Jenis Sabu ini, Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah
dapat menyelamatkan sedikitnya 100 (seratus) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak
mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu ini, tutup AKP Baruanto. AS.
Jurnalis : Muhayan – A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news