Empat orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas illegal yang berhasil diamankan |
MURATARA MSM.COM – Kritikan aktivis yang menyatakan Inspeksi
Mendadak (Sidak) Tim Gabungan Polres Muratara ke Penambangan liar terkesan
formalitas saja, ternyata tak berdasar.
Soalnya,
Tim Sat Reskrim Polres Muratara, Selasa (5/8/2023), berhasil mengungkap kasus
tambang emas ilegal yang berlokasi di Kampung VI, Desa Suka Menang, Kecamatan
Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasus
ini terungkap setelah menerima informasi tentang kegiatan tambang emas ilegal
dan pengolahan serta pemurnian emas ilegal di Wilayah tersebut.
Informasi
diterima, penggerebekan itu berawal dimulai ketika Kepala Satuan Reserse
Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sofyan Hadi, SH, MH, menerima laporan tentang
adanya kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
BACA JUGA :
Setelah
melakukan Penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut,
Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, SH, MH, memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Pidana
Khusus (Pidsus) IPDA Indapit, SH, dan Kanit Pidum (Pidana Umum) IPDA Henry, M,
SH, bersama 12 (Dua Belas) anggota Sat Reskrim menindak kegiatan ilegal
tersebut.
Pada
Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim
Polres Muratara yang dipimpin oleh IPDA Indapit, SH, dan IPDA Henry, M, SH,
bergerak menuju lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Sesampainya
di tempat kejadian (TKP) tim berhasil mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga
sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
Mereka
adalah Hengki Bin Hendra, 25 tahun, Belum Bekerja, Desa Muara Batang Empu Kec
Karang Jaya, Kab Muratara.
Dedi
Hariyanto Bin Supandi, 39 tahun, Buruh Tani, Desa Muara Batang Empu, Kec Karang
Jaya, Kab Muratara.
Herman
Sawiran Bin Ibrahim, 44 tahun, Swasta, Desa Suka Menang, Kec Karang Jaya, Kab
Muratara.
Mahdol
Bin Turim, 47 tahun, Buruh Tani, Desa Tanjung Agung, Kec Karang Jaya, Kab
Muratara.
Selain
penangkapan pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti
yang turut diamankan.
BACA JUGA :
Barang
Bukti (BB) tersebut termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan
dan pemurnian emas secara ilegal. Pihak Polres Muratara juga memasang Garis
Polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut untuk memastikan Keamanan
selama proses Penyelidikan.
Para
pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa
ke Polres Muratara untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum
yang berlaku.
"Kasus
ini akan disidik pihak Sat Reskrim Polres Muratara lebih dalam, berikut Pasal
yang akan dikenakan nanti," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto
Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin S, saat dikonfirmasi
media ini.
Ditambahkan
mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau ini bahwa Polres
Muratara berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menghentikan kegiatan
ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.
"Kami
mengajak masyarakat untuk selalu mendukung upaya Penegakan Hukum demi kebaikan
bersama dan keberlanjutan lingkungan," ajak ayah empat anak ini.
Jurnalis : Muhayan - A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara
baca berita lainnya di google news