-->

IKLAN

IKLAN

Sat Reskrim Polres Muratara Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Desa Suka Menang

mediasinarmuratara
06 September 2023, 09:47 WIB Last Updated 2023-09-06T02:47:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Empat orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas illegal yang berhasil diamankan


 

MURATARA MSM.COM Kritikan aktivis yang menyatakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Gabungan Polres Muratara ke Penambangan liar terkesan formalitas saja, ternyata tak berdasar.

 

Soalnya, Tim Sat Reskrim Polres Muratara, Selasa (5/8/2023), berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di Kampung VI, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang kegiatan tambang emas ilegal dan pengolahan serta pemurnian emas ilegal di Wilayah tersebut.

 

Informasi diterima, penggerebekan itu berawal dimulai ketika Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sofyan Hadi, SH, MH, menerima laporan tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.


BACA JUGA : 

 

Setelah melakukan Penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, SH, MH, memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) IPDA Indapit, SH, dan Kanit Pidum (Pidana Umum) IPDA Henry, M, SH, bersama 12 (Dua Belas) anggota Sat Reskrim menindak kegiatan ilegal tersebut.

 

Pada Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Muratara yang dipimpin oleh IPDA Indapit, SH, dan IPDA Henry, M, SH, bergerak menuju lokasi kegiatan ilegal tersebut.

 

Sesampainya di tempat kejadian (TKP) tim berhasil mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.

 

Mereka adalah Hengki Bin Hendra, 25 tahun, Belum Bekerja, Desa Muara Batang Empu Kec Karang Jaya, Kab Muratara.

 

Dedi Hariyanto Bin Supandi, 39 tahun, Buruh Tani, Desa Muara Batang Empu, Kec Karang Jaya, Kab Muratara.

 

Herman Sawiran Bin Ibrahim, 44 tahun, Swasta, Desa Suka Menang, Kec Karang Jaya, Kab Muratara.

 

Mahdol Bin Turim, 47 tahun, Buruh Tani, Desa Tanjung Agung, Kec Karang Jaya, Kab Muratara.

 

Selain penangkapan pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan.


BACA JUGA : 

 

Barang Bukti (BB) tersebut termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal. Pihak Polres Muratara juga memasang Garis Polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut untuk memastikan Keamanan selama proses Penyelidikan.

 

Para pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

"Kasus ini akan disidik pihak Sat Reskrim Polres Muratara lebih dalam, berikut Pasal yang akan dikenakan nanti," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin S, saat dikonfirmasi media ini.

 

Ditambahkan mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau ini bahwa Polres Muratara berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.

 

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mendukung upaya Penegakan Hukum demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan," ajak ayah empat anak ini.

 

Jurnalis : Muhayan - A.Majid

Sumber : Humas Polres Muratara

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA