Kurir Narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Naraka Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Satuan
Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda
Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan
dilakukan pada hari Rabu, 13 September 2023, Pukul 15.30 WIB di depan Markas
Komando (Mako) Polres Muratara, yang berlokasi di Jalan Lintas
Lubuklinggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten
Muratara, Provinsi Sumsel.
Pelaku
yang berhasil diamankan bernama Mustafa Kamal Bin Samsudin, 43 tahun, seorang
Wiraswasta yang berdomisili di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten
Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ia
kini berstatus sebagai Kurir atau Penggedar dari tangan pelaku, Polisi berhasil
menyita barang bukti berupa Satu (1) bungkus plastik teh China bertuliskan Qin
Shan yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto
1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram.
BACA JUGA :
Satu
(1) Unit Hand Phone (HP) Merk Nokia Warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp.
130.000,- (Seratus Tiga Puluh Rubu Rupiah), Satu (1) Tas Kecil Warna Abu-Abu.
Kronologis
penangkapan berawal saat Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mendapat
informasi tentang ada seorang laki-laki membawa Narkoba jenis Sabu dengan
menumpang Bis Umum tujuan ke Pekan Baru, setelah mendapatkan informasi ini.
Kemudian
Kasat Res Narkoba mengumpulkan Tim Opsnal Narkoba yang telah dibentuknya itu
dengan nama "Tim Naraka",yang dikendalikan Kanit seorang Perwira
berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). kemudian Tim Naraka ini oleh Kasat Res
Narkoba AKP Johny Martin, SH, diberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak
untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan dan teknik Penangkapannya.
Setelah
Tim memahami arahan, petunjuk dan cara bertindak dari AKP Johny Martin ini
langsung mempersiapkan sarana dan Prasarananya, kemudian AKP Johny Martin, SH,
ini langsung memimpin penghadangan jalan di depan Mapolres Muratara dengan
melakukan Razia pada Pukul 15.00 WIB, bertujuan untuk mengantisipasi Peredaran
Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara.
BACA JUGA :
Pada
pukul 15.30 WIB, Tim Naraka berhasil menghentikan sebuah Bis Umum warna biru
dari arah Lubuklinggau menuju yang akan menuju ke Jambi, kemudian Bis itu
dimasukkan kedalam Parkiran Polres Muratara, bersamaan itu juga dilakukan
Pemeriksaan dan Penggeledahan di dalam Bis itu, yang akhirnya mengarah pada
Pengamatan Tas Kecil yang sangat mencurigakan, lalu Tim Naraka memanggil
Pemilik Tas tersebut, dengan disaksikan Pemilik Tas tersebut diperiksa dan saat
dibuka, Tas tersebut berisikan satu (1) buah plastik hitam yang didalamnya ada
satu (1) bungkus Plastik teh China warna hijau bertuliskan Qin Shan yang
didalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkoba jenis sabu.
Kemudian
seorang laki-laki itu sebagai Pemilik Tas Tersebut mengaku bernama Mustafa
Kamal Bin Samsudin, berusia 43 tahun, Pekerjaaan Wiraswasta, Berdomisili di
Bagan Batu Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,
langsung dibawa masuk ke Ruang Sat Res Narkoba berikut barang buktinya untuk
dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan memeriksakan diduga
Narkoba jenis sabu ini ke Laboratorium Forensik (Lobfor) Polda Sumsel untuk
mengetahui lebih pasti apakah Narkoba ini Asli Narkoba jenis Sabu.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP
Baruanto, AS, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH,
menyatakan, "Ini merupakan komitmen kami dari Sat Res Narkoba Polres
Muratara, untuk terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah
Muratara."
Sementara
itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, yang pernah menjabat Kapolsek
Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel, menambahkan, "Kami
mengajak Masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan Kepolisian dan berperan
aktif dalam memerangi untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Muratara ini"
Terhadap
Pelaku ini semoga nantinya dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup, agar
dapat menjadi efek jera bagi pelaku ini maupun Masyarakat lainnya agar tidak
mencoba-coba memperjual belikan, membawa, menyimpan dan mengkomsumsi Narkoba,
karna sudah melanggar aturan Hukum Pidana dan dapat dihukum dengan Hukuman
Penjara.
Dengan
Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu ini seberat Brutto 1019 (Seribu Sembilan
Belas) Gram yang berhasil di Sita oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara ini
sudah dapat memutus mata rantai Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara maupun
daerah lainnya dan sedikitnya sudah dapat menyelamatkan 7000 (Tujuh Ribu) Jiwa
Anak Bangsa Indonesia tidak lagi mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu ini, tutup Kasi
Humas AKP Baruanto. AS.
Jurnalis : Muhayan - A.Majid
Sumber : Humas Polres Muratara