Melanggar kode etik Kepolisian anggota Polres Musi Rawas Utara di Pecat Tidak Dengan Hormat (PT DH) |
MURATARA MSM. COM-Seorang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Brigpol Edy Saputra di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH). Anggota Polres ini dipecat karena melanggar kode etik kepolisian. Pemecatan anggota ini dilangsungkan dalam upacara dipimpin Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, di halaman Mapolres Muratara, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH diwakilkan Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik Kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Saya berharap agar PTDH ini tidak terulang lagi untuk anggota Polres Muratara di masa yang akan datang,”harap Waka Polres Muratara.
Ditambahkannya upacara PTDH ini menjadi peringatan bagi seluruh Anggota Kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara untuk selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu Kasi Propam Polres Muratara IPDA Marhan, SH, menjelaskan bahwa Brig Pol Edi Saputra ini tercatat sebagai Anggota Polres Muratara yang sehari-harinya berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops) yang sudah tidak melaksanakan Dinas lagi lebih dari tiga puluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang syah, sehingga diajukan sidang kode etik Kepolisian dan pertimbangan lainnya, sehingga dalam proses tersebut memutuskan PTDH untuk Brig Pol Edi Saputra ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH.
Sedangkan Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, mengharapkan semoga PTDH ini tidak terjadi lagi di Polres Muratara dan mengingatkan dengan upacara PTDH ini menjadi pembelajaran yang berharga agar nanti nya tidak ada lagi anggota Polres Muratara yang di PTDH.
Jurnalis : Muhayan