MURATARA MSM. COM-Ini peringatan bagi seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Polres Muratara akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang tertangkap tangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan diambil sesuai dengan perintah dari Polda Sumatera Selatan, bahwa pelaku membuka kebun dengan sengaja membakar lahan akan diambil tindakan tegas.
Demikian disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH kepada awak media, Kamis (5/10/2023).
Dikatakannya tindakan tegas yang diterapkan kepada pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar sesuai dengan arahan langsung dari Polda Sumsel. Artinya, jika sebelumnya hanya berupa himbauan dan sosialisasi jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kali ini eksekusi langsung bagi pemilik lahan yang membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kami sudah mendapatkan arahan dari Polda Sumsel untuk meningkatkan ekskalasi tindakan terhadap kebakaran lahan (sengaja dibakar), yang awalnya himbauan, ditingkatkan menjadi penindakan secara hukum yg mengarah pada penangkapan dan pemidanaan,"tegasnya.
Dia menambahkan tindakan tegas diambil, selain arahan dari Polda Sumsel, juga berdasarkan laporan Kepala BPBD Kabupaten Muratara dan hasil patroli polisi setiap hari lebih dari 10 titik api. Dan hampir setiap hari dan malam anggota Polisi bekerjasama dengan anggota BPBD dan Damkar berjibaku memadamkan api.
" Hampir setiap hari sampai malam, anggota Polisi, BPBD dan Damkar berjibaku padamkan kebakaran lahan,"tegasnya.
Ditanya awak media apakah sudah mengarah ke tersangka? Orang nomor satu di Polres Muratara ini mengatakan belum. Karena baru dapat arahan hari ini setelah rapat koordinasi percepatan pengendalian Karthutlabun Provinsi Sumatera Selatan yang di hadiri oleh Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota, BPBD Provinsi dan Kab/kota.
"Belum, kami baru dapat arahan hari ini pada hari ini setelah rapat koordinasi percepatan pengendalian karhutla Provinsi Sumsel di Palembang yang dihadiri oleh Forkompimda Provinsi, Forkompimda Kabupaten/Kota, BPBD Provinsi dan Kab/Kota,"pungkasnya.
Jurnalis : Muhayan - A. Majid