Press release dipimpin Waka Polres Kompol I Putu Suryawan, didampingi Kasi Propram IPTU Rusdan dan Kasi Humas AKP Baruanto |
MURATARA MSM.COM – Brigpol
BR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni sel
tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Oknum
aparat ini harus menghuni hotel prodeo Polres Muratara Usai diciduk Propam
Polres Muratara ditempat persembunyiannya di Palembang.
Brigpol
BR penganiaya Darmadi warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten
Muratara ditangkap Propam Polres Muratara di Palembang, Senin (27/11/2023).
Hal
ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres, Kompol I Putu
Suryawan didampingi Kasi Propam, Iptu Rusdan dan Kasi Humas, AKP Baruanto,
Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA :
"Benar
Brigpol BR sudah kita tangkap dan saat ini ada di unit tahanan Propam Polres
Muratara,"Ujar Wakapolres.
Dan
dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menegakan kedisiplinan personil
Polri dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat.
Untuk
diketahui kata Waka Polres bahwa Brigpol BR ini
merupakan anggota Polres dalam pembinaan yang sudah lama tidak diberikan
tugas Karna dalam proses pembinaan.
Wakapolres
menegaskan Brigpol BR saat ini sudah
dilakukan pemeriksaan,dan sudah ditempatkan
pada ruang khusus,serta sudah dilakukan pemberkasan,tinggal lagi untuk
melaksanakan sidang.
BACA JUGA :
"Yang
bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etik,kalau untuk
ancamannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," Tegas Wakalpolres.
Dijelaskannya perbuatan Brigpol BR diduga melakukan razia,
tanpa surat perintah dan tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan, Senin
(20/11/2023) hingga terjadi penganiayaan
terhadap Darmadi (52).
"Tindakan
Brigpol BR yang menghentikan kendaraan pelapor serta melakukan penganiayaan
pada pelapor , itu sudah menyalahgunakan wewenang," terang Wakapolres.
(**)
baca berita lainnya di google news