Tersangka pengedar Shabu yang ditangkap tim Naraka Satres Narkoba Polres Muratara di jalinsum Lubuklinggau - Jambi |
MURATARA MSM.COM – Hriyadi
(37) seorang pria terduga pengedar Shabu, ditangkap tim Naraka Satres Narkoba
Polres Muratara, di Jalinsum Lubuk Linggau – Jambi.
Warga
Desa Pinang Merah RT.023 RT 008, Kecamatan Pemenang Barat, Kabupaten Merangin
Jambi ini, ditangkap pada Rabu (15/11/2023) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka
ditangkap saat tengah mengendari sepeda motor, di jalan lintas sumatera
Lubuklinggau Jambi. Dia pun tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang
bukti Shabu.
Barang
bukti yang ditemukan polisi berupa dua plastik klip sedang, yang diduga berisi
narkotika jenis Shabu seberat 6,27 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit
sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa nopol.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni
Martin, membenarkan penangkapan tersangkat.
“Saat
ini sudah ditahan di Mapolres Muratara” kata AKP Jhoni Martin.
Penangkapan
tersangka itu, kata AKP Jhoni Martin, bermula dari adanya informasi yang
diterima Satres Narkoba Polres Muratara, tentang adanya seseorang yang membawa
Shabu di sekitaran Desa Simpang Nibung.
Mendapatkan
informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan
penyergapan terhadap tersangka, yang saat itu tengah diketahui sedang
mengendarai sepeda motor di jalinsum.
BACA JUGA :
Saat
dilakukan penggeledahan baik dibadan dan tempat, polisi menemukan barang bukti
Shabu yang disimpan didalam celana tersangka.
“Tersangka
dan barang bukti lainnya, dibawa ke Polres Muratara guna proses yang hukum yang
berlaku” tukas AKP Jhoni Martin.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news