Pelaku DS yang berhasil diringkus jajaran Polsek Karang Dapo Polres Muratara di rumah kediaman pelaku |
MURATARA MSM.COM – Polsek
Karang Dapo Polres Muratara berhasil menangkap DS (28), pelaku pencurian yang
membobol rumah Tupan (59), warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.
Tersangka
DS diringkus Polisi dari Polsek Karang Dapo di rumahnya, sekitar pukul 08.30
WIB, pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Aksi
pencurian itu sendiri dilakukan DS pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dimana pada
sekitar pukul 01.09 WIB dini hari, pelaku DS masuk ke rumah Tupan lewat balkon
yang berada di lantai dua.
Pelaku
DS pun berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu
unit Handphone merk Redmi, dan satu buah etalase berisi rokok berbagai merk.
BACA JUGA :
Akibat
pencurian yang dilakukan DS tersebut, korban mengalami kerugian yang
diperkirakan mencapai Rp. 10 juta.
Kapolres
Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kapolsek Karang Dapo,
Iptu Dhenny Satriya, SH, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto,
membenarkan penangkapan tersebut. Dan pelakunya sudah diamankan di Polsek
Karang Dapo.
Dijelaskannya
penangkapan terjadi setelah melalui
melakukan rangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan
pelaku. Pelaku di identifikasi adalah DS (28 tahun, Petani).
Kemudian
dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Penangkapan terjadi Kapolsek Karang Dapo Iptu Dhenny Satriya, SH,
MH, memerintahkan Unit Reskrim bersama
untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu diketahui berada di
rumahnya.
Selain
berhasil menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Karang Dapo juga berhasil
mengamankan barang bukti, berupa satu Unit sepeda motor honda Beat warna biru
tanpa TNKB (Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), berikut STNK (Surat Tanda Nomer
Kendaraan), dan 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna abu-abu.
Dijelaskannya keberhasilan dalam penangkapan pelaku ini
berkat informasi dan kerja sama masyarakat dengan personel Polsek Karang Dapo
Polres Muratara. (**)
baca berita lainnya di google news