Sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, menggelar sosialisasi pembentukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Sosialisasi
ini dilaksanakan KPU Muratara di aula Siti Rahma, Rabu (6/12/2023). Diikuti
panitia Pemungutan Suara Kecamatan, dan ketua KPPS dan Kepala Desa di Bumi
Beselang Serundingan.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Kesbangpol
Muratara, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Camat di Muratara.
Ketua
KPU Muratara Agus Maryanto, mengawali sambutannya mengajak semua pihak untuk
bersama – sama bergandengan tangan dan berkolaborasi mewujudkan Pemilu di
Muratara aman, tertib dan damai.
Masyarakat,
kata Agus, berkesempatan berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara
Pemilu, dengan menjadi anggota KPPS yang akan bertugas pada saat Pemilu.
Sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara |
Dia
mengungkapkan, sebagai informasi di Kabupaten Muratara telah dibentuk 652
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana 650 TPS regular, dan 2 TPS khusus untuk Lapas.
“Berdasarkan
perhitungan, dalam satu TPS ada 7 orang. Maka total anggota KPPS yang
dibutuhkan sebanyak 4.564 orang.” ujarnya.
Ia
menambahkan, untuk dapat mengikuti seleksi menjadi anggota KPPS, harus
mengikuti kriteria yang telah ditentukan, diantaranya berusia minimal 17 tahun,
dan maksimal 55 tahun.
Persyaratan
usia ini, kata Agus, berbeda dari Pemilu yang lalu. Dimana kala itu yang
berusia 80 tahun masih boleh menjadi KPPS. Namun, pada Pemilu 2024 sudah
dibatasi maksimal berusia 55 tahun.
Hal
itu lantaran mengingat, pada Pemilu 2019 lalu banyak jatuh korban, yang
kemudian karena faktor usia dan juga penyakit bawaan.
Untuk
persyaratan lainnya, antara lain membuat surat pernyataan sehat secara rohani yang
ditandatangani diatas materai” kata Agus.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news