Farlin Adian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) |
MURATARA MSM. COM-Memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024, Bawaslu menertibkan atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pengurus atau simpatisan partai politik. Untuk penertiban sendiri anggota Bawaslu dibagi menjadi dua tim.
Untuk tim I penertiban diwilayah Kecamatan Karang Jaya sampai perbatasan dengan Musi Rawas (Mura). Kemudian untuk tim 2 penertiban dilakukan dari Kecamatan Rawas Ulu sampai ke perbatasan dengan provinsi Jambi.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Muratara, Farlin Adian mengatakan tim pertama dan kedua yang melakukan penertiban bersama dengan Sat Pol PP, Polres Muratara dan Dinas Perhubungan.
"Ya ada Dua tim dari Bawaslu Kabupaten Muratara bersama Sat Pol PP, Polres Muratara dan Dinas Perhubungan menertibkan APK dan BK yang tersebar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah kabupaten Muratara,"ungkapnya. Minggu (11/2)
Ia mengtakan untuk penertiban dilakukan oleh dua tim yaitu Tim 1 dari arah Kecamatan Karang Jaya sampai perbatasan Kabupaten Mura dan tim 2 dari arah kecamatan Rawas Ulu sampai perbatasan Provinsi Jambi.
Sedangkan diwilayah desa ditertibkan oleh tim dari Panwaslucam masing-masing kecamatan bersama Sat Pol PP dan PKD.
“Kalu sehari waktunya tidak memungkinan menertibkan semuanya akan dilanjutkan hingga, Selasa (13/2),"jelasnya.
Lebihlanjut ia menjelaskan sebelumnya juga sudah dihimbau kepada peserta pemilu supaya mereka menertibkan APK secara mandiri.
” Alhamdulillah ada beberapa peserta pemilu yang melakukan itu sehingga meringankan beban kami dalam penurunan APK dimasa tenang ini,"imbuhya.
Jurnalis : A. Majid