![]() |
Kapolda Sumel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.ik didampingi Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Kapolres Muratara, Dandim 0406 MLM |
MURATARA MSM.COM - Kapolda
Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik mengatakan apabila
ditemukan ada kecurangan silahkan melaporkan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
Hal ini
diungkapkan jenderal bintang dua ini usai melakukan diskusi dengan seluruh
caleg, KPU, Bawaslu, Dandim 0406 MLM, Kapolres Muratara dan Bupati Muratara,
Senin (19/2/2024).
Dijelaskannya apabila ada ditemukan kecurangan harus
melengkapi syarat formil dan materil yang diajukan ke Bawaslu.
Untuk syarat formil mengisi format-format surat yang
disediakan Bawaslu. Sedangkan untuk syarat materil mengumpulkan alat bukti
seperti foto, video dan saksi-saksi.
“Secara formil mengisikan format-format surat yang
disediakan oleh Bawaslu secara materiil berpengaruh mengajukan bukti-bukti video foto saksi
terkait dengan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS yang menurut mereka
tidak sesuai dengan aturan,”tegasnya.
Kapolda mengatakan juga dari hasil diskusi seluruh
peserta pemilu insya Allah sudah paham apabila memang ada perkara itu ada
syarat salat formil dan materil.
Orang nomor satu di jajaran Polda Sumsel ini
menambahkan dari hasil diskusi aparat keamanan sudah memverifikasi ada empat
kecamatan yang mengajukan keberatan.
“Kami sudah memverifikasi ada empat Kecamatan yang
diajukan perkara keberatan oleh peserta
pemilu,”jelasnya
Nah dari hasil pengajuan tadi Bawaslu akan mengkaji
apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi,
apa tidak.
Dijelaskannya semua peserta pemilu yang mengajukan
keberatan ada lima syarat yang harus ditaati. Pertama sudah sepakat
tidak menurunkan massa. Karena masa tidak bisa
merubah pendirian atau sikap Bawaslu karena mereka sudah diatur oleh
undang-undang. Tidak bisa memaksa membuka kotak menghitung ulang. Harus
mengikuti proses. Dan kejadian kedepannya tidak ada lagi bilamana ada keberatan
telah di buka ruang tempat mengadu.
“Saya meminta
KPU maupun Bawaslu membuka pelayanan maksimal untuk para peserta sehingga
unek-unek yang mengajukan keberatan bisa
ditampung,”pintanya.
Terkait insiden ketua KPU Muratara kemarin yang
diduga di aniaya sudah ada perdamaian antara ketua KPU dengan pelaku.
“Pelaku sudah meminta maaf dan permasalahan ini
sudah ada maaf dari ketua KPU,”ucap Kapolda.
Sementara itu Bupati Muratara, H Devi Suhartoni,
mengatakan yang terpenting ketua-ketua
partai dan para caleg sepakat bahwa semua masalah bisa diselesaikan dengan
konsep demokrasi dan tidak ada mengerahkan masa lagi.
“Kita sepakat KPU dan Bawaslu harus menyelesaikan
secepatnya tahapan-tahapan penghitungan suara. Sehingga tidak ada hambatan di
masyarakat. Kita pemilu damai riang gembira tidak ada istilah turun ke jalan.
Karena sudah di fasilitasi oleh Kapolda,”jelasnya.
Yang terpenting kata Bupati para caleg sudah sepakat
bahwa mereka akan mengajukan keberatan sesuai dengan tahapan. Tidak bisa
masyarakat turun ke jalan memaksa. Karena jalan tidak ada masalah. Sebab ruang
demokrasi sudah di buka bahwa Bawaslu membuka ruang untuk mengajukan keberatan.
“Kita orang Muratara harus menjaga Muratara tetap
aman. Massa di wilayah lain aman, di Muratara tidak aman,”tegasnya.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news