Sosialisasi kepesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi di kantor Disnakertrans Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM - Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Muratara,
menggelar sosialisasi kepesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan
bagi badan usaha sektor jasa konstruksi.
Sosialisasi yang digelar di kantor Disnakertrans, Rabu
(21/2/2024) dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Musi Rawas –
Lubuklinggau – Muratara dan Empat Lawang.
“Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan titik
beratnya yaitu perlindungan ketenagakerjaan pekerja pada sektor jasa konstruksi”
kata Kepala Disnakertrans Hasan Basri, melalui Kepala Bidang atau Kabid
Hubungan Industri Feri Apriyanto.
Dengan sosialisasi ini, kata Dia, banyak hal yang
perlu disampaikan soal kepatuhan dan kewajiban terkait ketenagakerjaan seperti
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021.
BACA JUGA :
Permenaker tersebut mengatur tentang tatacara
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan
hari tua.
“Sangat mengharapkan, dari sosialisasi ini dapat
diterapkan dilaksanakan atas perintah dan kewajiban yang sudah diatur dalam
Permenaker yang berlaku saat ini” kata Dia.
Masih kata Feri Apriyanto, sebagai leading sector
ketenagakerjaan Dia menekankan beberapa poin penting kepada badan usaha atau stakeholder
usaha jasa konstruksi di Kabupaten Muratara.
Sosialisasi kepesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi di kantor Disnakertrans Kabupaten Muratara |
“Pertama, pihak usaha wajib untuk melaporkan tenaga
kerja yang terlibat dalam program proyek di Muratara. Begitu juga bila ditengah
pengerjaan proyek ada penabahan tenaga kerja, untuk melaporkan kepesertaan BPJS”
ujarnya.
Kemudian, badan usaha yang melaksanakan proyek untuk
mendaftarkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Dan terakhir untuk badan usaha
yang tidak aktif, dapat melaporkan kepesertaan BPJS untuk menghindari hutang
atau iuran yang ditunda.
“Artinya, bila perusahaan dalam kurun waktu satu
atau dua tidak dapat pekerjaan, segera melapor ketidakaktifan dari kepesertaan
yang dimaksud. Sehinga ini tidak mejadi hutang bagi badan usaha dan juga tidak kena
denda” paparnya.
baca berita lainnya di google news