![]() |
Tersangka Somad yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Muratara disebuah pondok di Desa Pantai Kecamatan Rupit |
MURATARA MSM.COM – Satresnarkoba
Polres Muratara, berhasil meringkus seorang petani yang nyambi jadi pengedar
Shabu, pada Senin 25 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka
Somad (34) diringkus saat tengah berada disebuah pondok di Desa Pantai, Kecamatan
Rupit, Kabupaten Muratara.
Dari
tangan tersangka warga Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten
Musi Rawas ini, polisi berhasil mengamankan sejmlah barang bukti.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Martin,
didampingi Kasi Humas IPDA Hermansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia
mengungkapkan, dari penangkapan tersangka Somad, polisi menemukan barang bukti
Shabu seberat 7,46 gram.
Dikemas
dalam 25 bungkus plastik klip transparan, terdiri dari satu plastik klip ukuran
sedang, dan 24 plastik ukuran kecil.
“Barang bukti tersebut, ditemukan didalam tabung rokok
berwarna hitam, dekat dengan pelaku saat penangkapan” jelasnya.
BB lainnya, uang tunai Rp 100 ribu, satu timbangan digital, satu buah pemberat, 3 pirek kaca, dua korek api dan bong alat hisap Shabu serta tabung rokok warna hitam, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil.
“Pelaku
mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian, pelaku dan BB
dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses sidik” jelasnya.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news