Camat Rawas Ulu M Yusnadi menyampaikan sambutan pada Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat kecamatan di balai Kelurahan Pasar Surulangun |
MURATARA MSM.COM - Musyawarah
Rencana Pembangunan atau Musrenbang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
2025, digelar Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Rabu 6 Maret 2024.
Musrenbang RKPD 2025 berlangsung di balai Kelurahan
Pasar Surulangun, dihadiri tim Musrenbang Bappeda Muratara, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A).
BACA JUGA :
Kepala Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, serta
Inseptorat Kabupaten Muratara. Danramil, Kapolsek dan KUA Rawas Ulu.
Musrenbang ini juga dihadiri Kepala UPT Puskesmas Surulangun,
pendamping desa, Kepala Desa di Kecamatan Rawas Ulu, tokoh masyarakat dan stakeholder
tarkait lainnya.
Camat Rawas Ulu M. Yusnadi melakukan penandatanganan pada Musrenbang RKPD tahun 2025 di balai Kelurahan Pasar Surulangun |
Tema yang diusung dalam Musrenbang kali ini ialah “Terwujudnya
Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Infrastruktur dan Tata Kelola
Pemerintah”. Musrenbang dilaksanakan untuk mengakomodir usulan kegiatan melalui
pendekatan bottom-up planning.
Sedangkan Musrenbang ditingkat kecamatan, merupakan
tahapan Musrenbang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan Musrenbang ditingkat
desa atau kelurahan. Baik Musrenbang ditingkat desa/kelurahan maupun ditingkat
kecamatan, akan diputuskan usulan yang menjadi skala prioritas.
BACA JUGA :
Camat Rawas Ulu M. Yusnadi ketika ditemui diruang
kerjanya menyampaikan, pemerintah kecamatan mengharapkan Musrenbang yang
dilaksanakan tak hanya sekedar seremonial semata.
“Namun, harus menghasilkan perencanaan yang dapat
menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat
diberbagai bidang” kata Camat.
Musrenbang RKPD tahun 2025 di balai Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Rabu 6 Maret 2024 |
Pada Musrenbang ditingkat kecamatan Rawas Ulu kali
ini, imbuh Camat, usulan dari 16 desa serta satu kelurahan sebanyak 188 usulan.
Dari jumlah usulan itu, akan diputuskan tiga usulan skala prioritas dari setiap
desa/kelurahan.
Jadi, total usulan skala prioritas sebanyak 51
usulan. Sejak berlakunya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), semua
usulan itu harus diinput kedalam SIPD. Jika tidak terinput, maka kegiatan yang
diusulkan tidak dapat didanai dan dilaksanakan.
“Maka, dengan adanya SIPD ini, sistem perencanan
menjadi lebih smart, yaitu spesifik, terlaksana, memiliki dasar argumen dan
tepat waktu” tandas Camat.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news