Tersangka Hercules yang diduga menjdadi pengedar Shabu diringkus Satres Narkoba Polres Muratara di jalan poros desa Terusan |
MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, berhasil
meringkus seorang pria Bernama Herkules, yang diduga jadi pengedar Shabu, Senin
(29/4/2024) kemarin.
Tersangka
diringkus polisi di jalan poros Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten
Muratara, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari
tangan pria berusia 35 tahun itu, polisi menemukan barang bukti Shabu.
Tersangka pun tak bisa mengelak.
“Barang
bukti Shabu yang diamankan dengan total berat brutto 5,72 gram” terang Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas IPTU Hermansyah.
Shabu
itu dikemas dalam 6 bungkus plastik klip transparan, terdiri dari satu plastik
klip ukuran sedang, dan lima plastik ukuran kecil.
“Barang
bukti itu ditemukan didalam kotak rokok, yang disimpan didalam kantong celana”
imbuhnya.
Kedapatan
membawa Shabu, tersangka pun tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui barang bukti
tersebut miliknya.
Kemudian
tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara, untuk dilakukan proses
sidik.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news