-->

IKLAN

IKLAN

Gelar Resepsi Hajatan Dengan Iringan Musik Remix, Dua Warga Muratara Dijatuhi Hukuman Pidana Denda

mediasinarmuratara
18 Mei 2024, 13:05 WIB Last Updated 2024-05-18T06:05:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Terdakwa sedang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (17/5/2024)


 

MURATARA MSM.COM Perkara hukum ini merupakan peringatan bagi masyarakat kabupaten Muratara, yang tetap membandel menyediakan hiburan orgen tunggal yang memainkan musik remix.

 

Pasalnya, sudah dua orang pemilik hajatan resepsi yang harus berurusan dengan hukum, dan sudah dijatuhi hukuman pidana denda.

 

Pemilik hajatan bernama Hepri Saputra, sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (17/5/2024).

 

“Terdakwa Hepri Saputra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 Ayat (1) KUHP”. Demikan bunyi putusan hakim.


BACA  JUGA : 

 

Hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hepri Saputra, dengan pidana denda sebesar Rp 3 juta.

 

Selain itu, terdakwa warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya ini juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 rupiah.

 

Perkara hukum ini bermula, saat terdakwa menggelar pesta tanpa izin dari kepolisian setempat dengan menyediakan orgen tunggal yang memainkan musik remix, pada Minggu (12/5/2024) lalu.


BACA  JUGA : 

 

Sebelumnya, pemilik hajatan bernama Astomo Arbiyanto juga dijatuhi hukuman serupa. Terdakwa menggelar resepsi hajatan di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir, pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

 

Terdakwa Astomo Arbiyanto menyediakan hiburan orgen tunggal mini music Wika dari Palembang, yang memainkan music remix. Namun acara itu tidak ada izin dari kepolisian setempat.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA