Terdakwa sedang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (17/5/2024) |
MURATARA MSM.COM – Perkara hukum ini merupakan peringatan bagi masyarakat
kabupaten Muratara, yang tetap membandel menyediakan hiburan orgen tunggal yang
memainkan musik remix.
Pasalnya,
sudah dua orang pemilik hajatan resepsi yang harus berurusan dengan hukum, dan
sudah dijatuhi hukuman pidana denda.
Pemilik hajatan bernama Hepri Saputra, sudah menjalani
sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat
(17/5/2024).
“Terdakwa
Hepri Saputra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 Ayat (1)
KUHP”. Demikan bunyi putusan hakim.
BACA JUGA :
Hakim
menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hepri Saputra, dengan pidana denda sebesar
Rp 3 juta.
Selain
itu, terdakwa warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya ini juga
dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 rupiah.
Perkara
hukum ini bermula, saat terdakwa menggelar pesta tanpa izin dari kepolisian
setempat dengan menyediakan orgen tunggal yang memainkan musik remix, pada Minggu
(12/5/2024) lalu.
BACA JUGA :
Sebelumnya,
pemilik hajatan bernama Astomo Arbiyanto juga dijatuhi hukuman serupa. Terdakwa
menggelar resepsi hajatan di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir, pada Sabtu
(11/5/2024) lalu.
Terdakwa
Astomo Arbiyanto menyediakan hiburan orgen tunggal mini music Wika dari
Palembang, yang memainkan music remix. Namun acara itu tidak ada izin dari
kepolisian setempat.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news