-->

IKLAN

IKLAN

Dikukuhkan Bupati H. Devi Suhartoni, Jabatan 82 Kades Di Muratara Resmi Diperpanjang 2 Tahun

mediasinarmuratara
29 Juni 2024, 12:41 WIB Last Updated 2024-06-29T07:26:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Perwakilan Kepala Desa menandatangani SK pengukuhan dihadapan Bupati Muratara, dilantai 2 gedung BPKAD


 

 

MURATARA MSM.COM82 Kepala Desa di Kabupaten Muratara, resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun. Semula masa jabatan 6 tahun, menjadi 8 tahun.

 

Pengukuhan dan penyerahan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dilakukan Bupati Muratara H Devi Suhartoni, di lantai 2 Gedung BPKAD, Jumat (28/6/2024) .

 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni, mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Dengan penambahan 2 tahun masa jabatan ini, Bupati meminta Kades untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa masing – masing, dengan program – program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.


BACA JUGA : 

 

“Pemerintah desa sebagai unsur terdepan, yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien” tegas Bupati.

 

Pemerintah desa, imbuh Bupati, memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahan di desa. Namun demikian, tetap harus disinergikan dengan program pemerintah kabupaten.

 

Selain itu, harus disesuaikan dengan RPJMD, yang diselaraskan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muratara.

 

“Secara pribadi dan atas nama Pemkab Muratara, mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa yang telah dikukukan dan diperpanjang masa jabatannya” ucap Bupati.

 

Sementara, Plt Kepala DPMD-P3A Suhardiman memaparkan, perubahan signifikan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah, adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Semula 6 tahun, menjadi 8 tahun, yang diatur pada pasal 39 dan pasal 56.


Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 82 Kepala Desa di lantai 2 gedung BPKAD Kabuapten Muratara 


 

“Dengan demikian, Kepala desa di lingkungan Kabupaten Muratara, mendapat perpanjangan masa jabatan, ditambah 2 tahun dari akhir masa jabatan” ucapnya.

 

Dia menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Menyebutkan bahwa, pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku.


BACA JUGA : 

 

“Atas nama Pemerintah Daerah dan instansi, mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah, khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” ucapnya

 

Sebagai informasi, 82 Kepala Desa yang dikukuhkan itu, terdiri dari 7 Kepala Desa periode 2019 – 2025, 50 Kepala Desa periode 2022 – 2028, dan 25 Kepala Desa periode 2024 – 2030.

 

Hadir dalam pengukuhan tersebut, antara lain Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani.S.ik.MH., Dandim 0406 MLM, Sekretaris Daerah Drs.Elvandari.M.Si.CRMO, Asisten Pemerintahan, staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik, inspektorat, Camat, Pol PP, dan tamu undangan lainnya.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA