Perwakilan Kepala Desa menandatangani SK pengukuhan dihadapan Bupati Muratara, dilantai 2 gedung BPKAD |
MURATARA MSM.COM – 82 Kepala
Desa di Kabupaten Muratara, resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
Semula masa jabatan 6 tahun, menjadi 8 tahun.
Pengukuhan dan penyerahan SK pengukuhan perpanjangan
masa jabatan Kepala Desa, dilakukan Bupati Muratara H Devi Suhartoni, di lantai
2 Gedung BPKAD, Jumat (28/6/2024) .
Bupati
Muratara H Devi Suhartoni, mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades sesuai
dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang –
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan
penambahan 2 tahun masa jabatan ini, Bupati meminta Kades untuk semakin
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa masing – masing, dengan program
– program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
BACA JUGA :
“Pemerintah
desa sebagai unsur terdepan, yang harus mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien” tegas Bupati.
Pemerintah
desa, imbuh Bupati, memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahan di desa.
Namun demikian, tetap harus disinergikan dengan program pemerintah kabupaten.
Selain
itu, harus disesuaikan dengan RPJMD, yang diselaraskan dengan visi misi Bupati
dan Wakil Bupati Muratara.
“Secara
pribadi dan atas nama Pemkab Muratara, mengucapkan selamat dan sukses kepada
para Kepala Desa yang telah dikukukan dan diperpanjang masa jabatannya” ucap
Bupati.
Sementara,
Plt Kepala DPMD-P3A Suhardiman memaparkan, perubahan signifikan dari UU Nomor 3
Tahun 2024 adalah, adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Semula 6
tahun, menjadi 8 tahun, yang diatur pada pasal 39 dan pasal 56.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 82 Kepala Desa di lantai 2 gedung BPKAD Kabuapten Muratara |
“Dengan
demikian, Kepala desa di lingkungan Kabupaten Muratara, mendapat perpanjangan masa
jabatan, ditambah 2 tahun dari akhir masa jabatan” ucapnya.
Dia
menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan
ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menyebutkan
bahwa, pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan Bupati terkait
masa jabatan kepala desa berdasarkan
ketentuan perundang-undangan dan berlaku.
BACA JUGA :
“Atas
nama Pemerintah Daerah dan instansi, mengucapkan selamat kepada kepala desa
yang dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu
meneruskan pembangunan daerah, khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan
lebih optimal,” ucapnya
Sebagai
informasi, 82 Kepala Desa yang dikukuhkan itu, terdiri dari 7 Kepala Desa
periode 2019 – 2025, 50 Kepala Desa periode 2022 – 2028, dan 25 Kepala Desa
periode 2024 – 2030.
Hadir
dalam pengukuhan tersebut, antara lain Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto
Wardani.S.ik.MH., Dandim 0406 MLM, Sekretaris Daerah Drs.Elvandari.M.Si.CRMO, Asisten
Pemerintahan, staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik,
inspektorat, Camat, Pol PP, dan tamu undangan lainnya.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news