Kepala Desa Remban, Ruslan membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya, terkait pengunaan ijazah palsu |
MURATARA MSM.COM – Kepala Desa Remban, Kecamatan
Rawas Ulu Ruslan, membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya, terkait
penggunaan ijazah palsu.
Tudingan
itu, disampaikan Perkumpulan Gerakan Cendana Grup (PGCG) saat melakukan aksi demo
di depan Polres Muratara, pada Rabu (12/6/2024).
Ruslan
menegaskan, tudingan PGCG kepada dirinya memakai ijazah palsu, tidak berdasar.
“Perlu
saya sampaikan bahwa saya sekolah, yang mengeluaran ijazah itu pihak sekolah, dan
yang bertanggungjawab terhadap ijazah itu pihak sekolah” kata Ruslan.
Untuk
membuktikan ijazah yang Dia miliki asli atau palsu, Dia menegaskan itu bukan
kewenangan dirinya.
Melainkan
pihak sekolah yang bisa membuktikan asli atau tidak ijazah yang Dia miliki.
Yang pasti, imbuhnya, tempat Dia bersekolah adalah sekolah formal.
“Kalau
mau tahu asli atau tidaknya ijazah saya. Silahkan tanya langsung ke pihak sekolah”
ucapnya.
Ruslan
menyebut, tempat Dia belajar hingga memperoleh ijazah tingkat SMP adalah
Yayasan Penddikan Nusa Indah di Kota Lubuklinggau.
Yayasan
tersebut, sambung Dia, sudah mengeluarkan ribuan ijazah tingkat SMP. “Jadi kalau
bermasalah, semuanya saya yakin ikut bermasalah” tambahnya.
Ditanya
soal Diirnya yang sudah berumur 26 tahun baru menyelesaikan sekolah tingkat SMP.
Ruslan
mengakui, jika dirinya memang sudah berusia 26 tahun baru memiliki ijazah tingkat
SMP.
Karena
memang saat itu, ada program pemerintah tentang wajib belajar pendidikan dasar
9 tahun.
“Karena
waktu itu saya tidak melanjutkan sekolah. Setelah ada program wajib belajar 9
tahun, saya melanjutkan sekolah, dan umur saya tidak lagi seusia anak – anak
SMP” jelasnya.
Diapun
kembali menegaskan, tudingan yang dialamatkan kepada dirinya itu tidak
berdasar.
Persoalan
tudingan itu sebenarnya pun sudah sampai ketingkat PTUN. “Dan dimenangkan pihak
kita” imbuhnya.
Jurnalis
: Muhayan
baca berita lainnya di google news