-->

IKLAN

IKLAN

Kukuhkan Masa Perpanjangan Kades, Ini 5 Poin Penting yang Disampaikan Bupati Muratara

mediasinarmuratara
30 Juni 2024, 16:31 WIB Last Updated 2024-06-30T09:31:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni menyampaikan 5 poin penting yang harus menjadi perhatian kepala desa yang dikukuhkan masa perpanjangannya selama 2 tahun


 

MURATARA MSM.COM – Ada lima point penting, yang harus menjadi perhatian 82 kepala desa di Kabupaten Muratara, yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.

 

Hal itu disampaikan Bupati Muratara H Devi Suhartoni, saat menyampaikan sambutan dihadapan 82 Kepala Desa, yang dikukuhkan di lantai 2 BPKAD, pada Jumat (28/6/2024) lalu.

 

Pertama, Kepala Desa harus Menyusun Kembali RPJMDes untuk jangka waktu, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Poin perubahan yang dimasukkan berupa rencana pembangunan 2 tahun kedepan, dengan terlebih dahulu menetapkan Perdes tentang RPJMDes perubahan.

 

“Kedua, setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan, harus merujuk pada ketentuan yang berlaku” ucap Bupati.


BACA JUGA : 

 

Ketiga, penyusunan program pembangunan desa, harus direncanakand engan matang dan optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui musyawarah desa.

 

Keempat, tahun 2024 ini, digelar pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Diharapkan Kepala Desa sebagai garda terdepan di Desa, dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban.


BACA JUGA : 


“Agar terciptanya suasana yang kondusif. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya” imbuh Bupati.

 

Poin terakhir, Kepala Desa dan Camat, diminta segera menginventarisasi keanggotaan BPD di Desa dan Kecamatan masing – masing, supaya dapat dilakukan perpanjangan masa jabatan BPD.

 

Jurnalis : A.Majid-Muhayan

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA