Bupati Muratara H Devi Suhartoni menyampaikan 5 poin penting yang harus menjadi perhatian kepala desa yang dikukuhkan masa perpanjangannya selama 2 tahun |
MURATARA MSM.COM – Ada lima point
penting, yang harus menjadi perhatian 82 kepala desa di Kabupaten Muratara,
yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
Hal
itu disampaikan Bupati Muratara H Devi Suhartoni, saat menyampaikan sambutan dihadapan
82 Kepala Desa, yang dikukuhkan di lantai 2 BPKAD, pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Pertama,
Kepala Desa harus Menyusun Kembali RPJMDes untuk jangka waktu, dari 6 tahun
menjadi 8 tahun. Poin perubahan yang dimasukkan berupa rencana pembangunan 2
tahun kedepan, dengan terlebih dahulu menetapkan Perdes tentang RPJMDes
perubahan.
“Kedua,
setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan, harus merujuk pada ketentuan
yang berlaku” ucap Bupati.
BACA JUGA :
Ketiga,
penyusunan program pembangunan desa, harus direncanakand engan matang dan
optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui
musyawarah desa.
Keempat,
tahun 2024 ini, digelar pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur,
serta Bupati dan Wakil Bupati. Diharapkan Kepala Desa sebagai garda terdepan di
Desa, dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA :
“Agar
terciptanya suasana yang kondusif. Kemudian mensosialisasikan kepada
masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya” imbuh Bupati.
Poin
terakhir, Kepala Desa dan Camat, diminta segera menginventarisasi keanggotaan BPD
di Desa dan Kecamatan masing – masing, supaya dapat dilakukan perpanjangan masa
jabatan BPD.
Jurnalis
: A.Majid-Muhayan
baca berita lainnya di google news