JAKARTA MSM.COM – Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kerja
keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta seluruh jajaran dalam
menyelesaikan kasus-kasus pertanahan. Hal ini ia sampaikan dalam Berbagainya di
momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan
Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024
tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure
Kemayoran, Jakarta .
"Saya
mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, yang
saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama
menyelesaikan tugas dari presiden untuk menyelesaikan mafia tanah. Tentunya
kami dari jajaran Polri menyambut baik apa yang menjadi tekad dan semangat baru
Pak Menteri beserta jajarannya,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri
mengatakan, tak dipungkiri permasalahan mafia tanah yang berlarut-larut ini
berdampak buat masyarakat, termasuk dapat mengganggu investasi di Indonesia.
Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, udara dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran sebesar-besar rakyat. akan menggunakan tanah saja terkendala tanah
mafia, " dia.
"Saya
mendukung Pak Menteri dan jajaran. Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita
melakukan penegakan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH
(Aparat Penegak Hukum) lainnya. Saya kira kita tak perlu ragu. Kita pukul mafia
tanah sampai tuntas !" lanjut Kapolri.
Terkait
kerja sama dengan Polri, Menteri AHY berterima kasih kepada Kapolri beserta
seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan baik, bahkan sedari awal ia
dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Februari 2024 lalu. Hasilnya juga
begitu signifikan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam penanganan
kasus pertanahan pada tahun 2024 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara
sebesar Rp5,7 triliun.
“Waktu
awal dilantik, saya bersilaturahmi dan kami langsung diterima dengan baik oleh
Bapak Kapolri. Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan ini
semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk anggota mafia tanah hingga ke
akar-akarnya,” ujar Menteri AHY.
Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini
dari Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono dan dari Polri diwakili oleh
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada. Turut hadir Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.
baca berita lainnya di google news