Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan unit Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara saat menangkap tersangka Amir |
MURATARA MSM.COM – Mantan Kepala Desa (Kades)
Karang Anyar, bernama Amir (40), ditangkap unit Sat Reskrim Polres Muratara.
Dia diduga, mengancam petugas saat mengukur tanah pembangunan gedung di samping
kantor Kemenag Muratara.
Dia
ditangkap, usai diambil keterangan di Polres Muratara, Selasa (20/8/2024)
sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti.
Berupa
satu pucuk senjata Api Laras Pendek 6
Selinder Jenis Revolver Berwarna
Silver bergagang kayu Coklat Dengan Nomor Seri MOD 10-9. Empat butir
peluru timah warna kuning dengan rincian, tiga butir peluru kaliber 38 PIN dan
satu butir Peluru Kaliber 38 SPL.
Satu
buah HP android merek VIVO Tipe Y75 Berwarna Biru Dongker. Satu buah tas
sandang warna hitam yang berisi dompet dan dari dalam dompet tersebut ditemukan
KTP atas nama Amir, Kartu BPJS atas nama Amir, Kartu tanda anggota Partai
Nasdem atas nama Amir, NPWP atas nama Amir, serta kwitansi dan kartu nama.
Penangkapan
tersangka sesuai dengan LP/B-63 / VIII /2024/SPKT /POLRES MURATARA/POLDA
SUMSEL/TANGGAL 20 Agustus 2024. Saat ini, tersangka diantarkan ke RS AR.Bunda
Lubuklinggau.
Lantaran, atas pertimbangan dokter, karena
tersangka memiliki penyakit stroke dan diabetes, serta tensi darah tinggi.
Tersangka menjalani rawat inpat di RS AR.Bunda Lubuklinggau.
Peristiwa
itu sendiri terjadi di hari yang sama, sekitar pukul 13.02 WIB. Bermula dari korban
Hamsi dan seluruh para saksi berada di kantor Kemenag, Desa karang Anyar,,
Kecamatan Rupit.
Pada
saat itu Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping
kantor Kemenag Kabupaten Muratara, hendak melakukan pengukuran tanah untuk
pembangunan gedung.
Namun,
pada saat dilakukan pengukuran oleh pelapor Hamsi dan para saksi, tiba-tiba
datang tersangka dengan mengendarai mobil, dan menabrak alat meteran yang
digunakan untuk mengukur tersebut dengan menggunakan mobil yang Ia kendarai.
Dan
selanjutnya tersangka turun dari mobil berkata “tidak boleh ketitik nol hari
ini”. Kemudian Hamsi langsung mendekati tersangka sembari berkata “nak ngapo
kau mer”. Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dibawanya dengan
menggunakan tangan kiri.
Kemudian
Hamsi dan para saksi melihat tersangka ada menggeluarkan satu pucuk senjata api
Laras pendek dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan senjata api
tersebut kearah perut Hamsi dengan jarak sekitar 2 meter, sembari mengatakan
“kutembak kau, kutembak”.
Pada
saat itu para saksi melihatnya, kemudian saksi Alex yang hanya berjarak 1 meter
dengan tersangka, langsung merampas satu pucuk senjata api jenis Laras pendek
tersebut dari tangan kiri tersangka. Dan saksi Alex juga mengambil tas
selempang milik tersangka yang sedang tersandang dibagian depan. Karena saksi
Alex khawatir ada lagi senjata didalam tas kecil warna hitam yang dibawa oleh
terlapor Amir tersebut.
Selanjutnya
Alex langsung bergegas menuju Polres Muratara untui melaporkan kejadian
tersebut dan menyerahkan satu pucuk senjata api revolver jenis Laras pendek dan
tas sandang milik tersangka kepada penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi
Rawas Utara.
“Usai
mengambil keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya tersangka ditahan di Mapolres
Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani,
SH.Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH saat di konfirmasi, Rabu
(21/8/2024).
Dikatakannya
tersangka ditangkap atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata
api Laras pendek tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan
ditingkatkan ke proses sidik dan dijadikan tersangka.
Kemudian
tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit
Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.
Jurnalis
: Muhayan/Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news