-->

IKLAN

IKLAN

Kementerian ATR/BPN Melakukan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah dan DIY demi Ketahanan Pangan

mediasinarmuratara
05 Agustus 2024, 18:16 WIB Last Updated 2024-08-05T11:16:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)


 

 

SEMARANG MSM.COMKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah menegaskan terkait peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan. Sawah ini merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat seiring pertambahan populasi manusia.

 

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar. “Saat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,” ujarnya saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis ( 01/08/2024) di Hotel Novotel Kota Semarang.

 

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah terdapat banyak regulasi terkait perlindungan lahan, namun kurang berjalan dengan maksimal. “Hal tersebut karena terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati menyebut persoalan ketahanan pangan ini hendaknya menjadi perhatian bersama. Terlebih lagi, pertumbuhan manusia yang begitu cepat seringkali tidak dapat dicapai dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.

 

“Keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang. Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

 

Terkait aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald mengatakan, agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat perlu dirumuskan peraturan turunannya.

 

“Seperti ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Selain itu juga terdapat petunjuk teknis rekomendasi perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam memberikan kriteria-kriteria dalam memberikan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” pungkas Andi Renald.


baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA