Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) |
SEMARANG MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan
ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menteri
ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah menegaskan terkait
peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan. Sawah ini
merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat
seiring pertambahan populasi manusia.
Demikian
disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan
Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar. “Saat ini, bila kita melihat perkembangan
geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu
tantangan nyata yang harus diwaspadai,” ujarnya saat membuka agenda Pembinaan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis ( 01/08/2024) di Hotel Novotel Kota Semarang.
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang menjelaskan bahwa salah satu
kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah terdapat banyak regulasi terkait
perlindungan lahan, namun kurang berjalan dengan maksimal. “Hal tersebut karena
terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam
Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Sementara
itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya
Nirmawati menyebut persoalan ketahanan pangan ini hendaknya menjadi perhatian
bersama. Terlebih lagi, pertumbuhan manusia yang begitu cepat seringkali tidak
dapat dicapai dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.
“Keterlibatan
pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan bagi pemerintah daerah dalam
menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang.
Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan
yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,” tutur Yulia Jaya
Nirmawati.
Terkait
aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan,
Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald mengatakan, agar perlindungan lahan
pertanian semakin kuat perlu dirumuskan peraturan turunannya.
“Seperti ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan
Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang
Dilindungi, dan pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan
Sawah yang Dilindungi. Selain itu juga terdapat petunjuk teknis rekomendasi
perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam memberikan kriteria-kriteria
dalam memberikan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” pungkas Andi Renald.
baca berita lainnya di google news