Konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia warga Palmerah Jakarta Barat merasakan kehidupan yang lebih baik dan sehat |
JAKARTA MSM.COM – Program
Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui
kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta bersama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Budha Tzu Chi. Sejak Juli
2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di
kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Melalui
program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) agar dilakukan pemeliharaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan
perumahan yang layak bagi masyarakat. Setelah rumah susun empat lantai dengan
bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit
seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak
seluas 10 meter persegi. Dari program ini, telah dihasilkan 1 Sertipikat Hak
Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Sertipikat Hak Milik
Sarusun.
Kartiwo
(60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat setelah
berpindah ke unit rumah susun yang terletak di Kelurahan Palmerah, Jakarta
Barat ini. Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat
letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.
“Jelas
berbeda dari segi kesehatan, keindahan, berbeda 180 derajat. Sesuai motonya
Yayasan Buddha Tzu Chi, saya harap ke depan sehat keluarga, sehat lingkungan,
sehat ekonomi. Alhamdulillah sehat lingkungan sudah tercapai jadi kami ingin
juga sehat ekonominya,” ujar Kartiwo saat ditemui di unit rumah susunnya, Jumat
(02/08/2024).
Ogin
Akbar (28) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku
terkejut karena rumahnya dibangun megah meski berada di gang sempit. Sebagai
generasi milenial, Ogin Akbar menyambut baik publikasi Sertipikat Tanah
Elektronik untuk program Konsolidasi Tanah Vertikal yang ia terima atas namanya
sendiri.
“Untuk
seusia saya, sertipikat elekkronik sangat bagus, simpel, ada di hp, kalau bisa
membahas lagi ke semua warga. Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih
atas bantuan ini, sangat berguna, sangat bermanfaat bagi keluarga saya untuk ke
depannya,” ungkap Ogin Akbar.
Sebagai
informasi, Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah-tanah yang terpisah
secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan
melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pada umumnya di Indonesia, program ini
dilaksanakan secara horizontal. Namun, padatnya penduduk di Jakarta mendorong
pemerintah untuk melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal dalam
bentuk rumah susun atau apartemen.
Adapun program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi
Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah ini diresmikan Pj. Gubernur DKI Jakarta,
Heru Budi Hartono bersama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.
baca berita lainnya di google news