Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan H Ocktap Riady, SH meminta wartawan yang tergabung dalam PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) |
PALEMBANG MSM.COM – Ketua
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady
SH meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalisti
(KEJ). Hal Ini dinyatakan Ocktap ketika dimintai pendapatnya mengenai satu
pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi. “Tolong,
jika masih ingin bergabung di PWI Sumsel, taati Kode Etik Jurnalistik,”
ujarnya, di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang (19/7/2024).
Menurut
Ocktap, ada 11 pasal KEJ yang harus dibaca, ditaati dan diterapkan di dalam
suatu pemberitaan.
“Jangan
sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,”
ujarnya.
Menurut
Ocktap akhir akhir ini banyak berita yang melanggar pasal pasal kode etik,
diantaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, juga
melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.
“Termasuk
juga saat ini saya lihat banyak pelanggaran pasal 3 KEJ yakni menyatakan
wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,”
ujarnya. Ocktap juga menilai, banyak wartawan yang tidak paham soal mengapa
wartawan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“JUDUL
beritanya menghakimi seseorang. Kata kata serakah, tukang korupsi, tukang
cabul, tutup mata dan lain lain masih dipakai sebagai judul berita. Jelas hal
ini sudah menghakimi seseorang. Bayangkan saja jika judul beritanya, Serakah,
Kades makan duit DANA Desa…apakah itu bisa dibenarkan dann jelas akan merugikan
nama baik seseorang,” ujar Ocktap. Ingat, lanjut Ocktap wartawan itu bukan polis,
bukan jaksa ataupun hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah.
Ocktap
juga mengingatkan agar wartawan tidak membuat berita bersambung seperti cerpen.
“Ini berita dibawahnya ada tulisan bersambung. Maksudnya apa, supaya minta
tidak dilanjutkan lagi demgan imbalan uang…bahaya ini. Berhentilah melakukan
hal hal yang menjurus ke indikasi pemerasan ini,” ujarnya tegas.
Mengenai
berita asusila, Ocktap juga mengatakan wartawan harus menyimpan identitas yang
menyangkut korban, atau tersangka yang masih dibawah umur. “Ini ada berita soal
perselingkuhan, foto bayi dipajang. Selain melanggar kode etik juga melanggar
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” ujarnya.
DK
Sumsel, lanjut Ocktap dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online
kepada semua masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media yang
melanggar KEJ dan UU Pers. “Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak
berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain lainnya yang tidak
sesuai kode etik, silahkan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada
kesalahan akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau
usulan pemberhentian dari anggota PWI. Jika dia sudah lulus Uji Kompetensi
Wartawan dan masih melanggar kode etik, kartu UKW nya akan diusulkan untuk
dicabut,” tegas Ocktap.
Ocktap
juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI.INGAT
“Kita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan
lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita
tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah,
jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,”
ujarnya.
Ocktap
mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI
Sumsel itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ
akan dibela sampai kapanpun tapi jika melanggar itu merupakan resiko sendiri.
Saat ini DK Sumsel dipimpin Ocktap Riady sebagai Ketua, Jon Heri sebagai
sekretaris, Yurdi Yasri, Helmi Apri dan Nasir sebagai anggota".tutup Oktaf
dengan penuh semangat.
baca berita lainnya di google news