JAKARTA MSM. COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. Sosialisasi dilakukan terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa persoalan pertanahan bukanlah persoalan sederhana. Sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang disebabkan oleh oknum mafia tanah ini menjadi sorotan publik.
“Persoalan tumpang tindih, korban mafia tanah, puluhan tahun permasalahan belum selesai karena sudah sangat rumit. Ini perlu diurai secara kaku dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Pentingnya sosialisasi antar pemangku kepentingan. Kami sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN harus dilakukan sosialisasi, update setiap saat agar mempunyai pemahaman terkait visi misi yang sama,” ujar Menteri AHY.
Upaya penanganan kasus pertanahan yang Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama dan dukungan seluruh pihak terkait terus berprogres. "Di tahun 2024 ini saja, dari 80 lebih Target Operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari sebagiannya kami ungkapkan. Saya sendiri berkesempatan secara langsung melakukan tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah,” jelas Menteri AHY.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sehubungan dengan kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman menyebut adanya Perjanjian Kerja Sama ini dapat mendorong upaya penanganan kasus pertanahan menjadi semakin kuat dari aspek hukum dan kelembagaan.
"Bapak Menteri AHY selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh karena itu, kami menyelesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 ini untuk upaya pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM dapat diselesaikan dengan cepat. Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon bagi peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini,” jelas Arif Rachman.
Adapun sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Tim Penanganan Sengketa dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran POLRI.
baca berita lainnya di google news