Perkuat upaya pencegahan kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN mensosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 15 Tahun 2024 |
JAKARTA MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat
Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menggelar
Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel
Mercure Kemayoran, Jakarta. Sosialisasi dilakukan terkait Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Menteri
ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka sosialisasi
mengatakan bahwa persoalan pertanahan bukanlah persoalan sederhana. Sengketa
dan konflik pertanahan, termasuk yang disebabkan oleh oknum mafia tanah ini
menjadi sorotan publik.
“Persoalan
tumpang tindih, korban mafia tanah, puluhan tahun permasalahan belum selesai
karena sudah sangat rumit. Ini perlu diurai secara kaku dan tidak boleh ada
persepsi yang berbeda. Pentingnya sosialisasi antar pemangku kepentingan. Kami
sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN harus dilakukan
sosialisasi, update setiap saat agar mempunyai pemahaman terkait visi misi yang
sama,” ujar Menteri AHY.
Upaya
penanganan kasus pertanahan yang Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama dan
dukungan seluruh pihak terkait terus berprogres. "Di tahun 2024 ini saja,
dari 80 lebih Target Operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari
sebagiannya kami ungkapkan. Saya sendiri berkesempatan secara langsung
melakukan tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi
Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah,” jelas Menteri AHY.
Dalam
kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas
Tedjo Prijono dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim), Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri AHY dan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sehubungan
dengan kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan,
Arif Rachman menyebut adanya Perjanjian Kerja Sama ini dapat mendorong upaya
penanganan kasus pertanahan menjadi semakin kuat dari aspek hukum dan
kelembagaan.
"Bapak
Menteri AHY selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan
saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh karena itu, kami menyelesaikan
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 ini untuk upaya
pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM dapat diselesaikan
dengan cepat. Tentunya ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan
pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon bagi peserta yang hadir agar serius
dalam mengikuti kegiatan ini,” jelas Arif Rachman.
Adapun sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang
terdiri dari Tim Penanganan Sengketa dari seluruh satuan kerja Kementerian
ATR/BPN tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan
Kota/Kabupaten. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga
Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran
POLRI.
baca berita lainnya di google news