-->

IKLAN

IKLAN

PNS/ASN Mencalonkan Diri Harus Mundur Secara Permanen. DPS Muratara 141.175 Pemilih

mediasinarmuratara
12 Agustus 2024, 08:20 WIB Last Updated 2024-08-12T01:20:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ketua KPU MURATARA Hariyanto melalui Kasubag Tekmas Busairi menegaskan PNS/ASN yang mencalonkan diri menjadi Bupati/Wakil Bupati harus mengundurkan diri secara permanen




MURATARA MSM. COM-Ketua KPU Musi Rawas Utara (Muratara), Heriyanto melalui Kasubag Tekmas, Busairi menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi Bupati atau Wakil Bupati syaratnha harus mengundurkan diri secara permanen. Surat pengunduran diri harus diserahkan saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Muratara.


“Sesuai dengan PKPU, PNS atau ASN yang mencalonkan diri harus mundur secara permanen. Surat pengunduran diri harus disampaikan saat pendaftaran di KPU Muratara,”kata Busairi saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (11/8/2024).


Jika tidak melampirkan bisa jadi pencalonannya akan dibatalkan. Karena itu syarat wajib yang harus dipenuhi.


Bagaimana kalau belum melampirkan saat mendaftar? Busairi mengatakan kalaupun belum melampirkan surat pengunduran diri tersebut. yang bersangkutan harus melampirkan Surat Keputusan atau surat tanda terima dari instansi terkait bahwa bacalon tadi sudah mengajukan pengunduran diri.


“Surat lampiran tanda terima permohonan pengunduran diri itu bisa dari BKN atau BKPSDM,”jelasnya.


 yang jelas saat penetapan calon 22 September 2024 surat resmi sudah mundur dari ASN harus dilampirkan. Nah kalau tidak dilampirkan, itu tadi bisa dibatalkan pencalonannya.


” Tanggal 22 September 2024 surat pengunduran diri secara permanen harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan, bisa jadi pencalonannya dibatalkan,”tegasnya.


DPS Muratara 141.175 Pemilih


Sementara itu hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Muratara dalam pemilihan serentak tahun 2024 berjumlah 141.176 pemilih. Jumlah itu termasuk pemilih laki-laki dan perempuan.


Demikian dikatakan Busairi saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (11/8/2024).


Dijelaskan Busairi, rincinya, Kecamatan Rupit, 17 desa, pemilih laki-laki 13.465 pemilih, perempuan 13.579 pemilih, total keseluruhan 27.044 pemilih. Kecamatan Rawas Ulu, 17 desa, pemilih laki-laki berjumlah 12.666, perempuan 12.709, jumlah keseluruhan 25.375 pemilih. Selanjutnya Kecamatan Nibung, 11 desa, pemilih laki-laki 9.970 pemilih, perempuan 9.650 pemilih, total 19. 620 pemilih. Kecamatan Rawas Ilir, 13 desa, pemilih laki-laki 10.6999 pemilih, perempuan 10.143 pemilih, total 20.842 pemilih. Kemudian kecamatan Karang Dapo 9 desa, laki-laki 7.645 pemilih, perempuan 7.818 pemilih total 15.463 pemilih, Kecamatan Karang Jaya, 15 desa, laki-laki 12.005 pemilih, perempuan 11.551 pemilih, total keseluruhan 23.556 pemilih. Terakhir Kecamatan Ulu Rawas 7 desa, laki-laki, 4.752 pemilih, perempuan 4.523 pemilih, total keseluruhan, 9.275 pemilih. 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA