PALEMBANG MSM.COM – Pj
Gubernur Sumsel Elen Setiadi telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK)
pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal
Refinery diprovinsi Sumatera Selatan.
Surat
Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu (30/7)
tersebut menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan
dilapangan. Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas
yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan
illegal drilling dan illegal refinery.
Sementara
jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka
PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud) sebagai
Wakil Ketua Satgas. Dalam SK dirincikan penugasan, Satgas terbagi dalam 4
Subsatgas diantaranya preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.
Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery
bisa dilakukan secara tuntas.
Mensikapi
resminya SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua
Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan
jajarannya untuk memastikan tugas tiap tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan secepatnya dilapangan.
Kapolda
Sumsel Irjen Rachmad Wibowo menginstruksikan Subsatgas dan jajarannya agar
segera melakukan koordinasi diantara subsatgas untuk menentukan rencana
kegiatan yang akan segera dilakukan.
“Alhamdulillah
setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel
untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu
kemaren, harus segera kita tindaklanjuti dilapangan, oleh karenanya perlu
segera saya lakukan konsolidasi ini,” tuturnya.
Rachmad
Wibowo juga menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas penaggulangan
illegal drilling dan illegal refinery tersebut untuk diketahui dan diindahkan
oleh masyarakat luas dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan
banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang
ditimbulkan tersebut bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.
“Untuk
eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak dilapangan
secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.
Dirinya
menghimbau masyarakat yang sampai saat ini masih berkecimpung dibidang illegal
drilling dan illegal refinery agar meninggalkan kegiataannya dan mencari sumber
penghidupan yang legal.
“Saya
menghimbau masyarakat kita yang masih bekerja dirantai kegiatan ilegal ini
untuk secara kesadaran beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi
yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kita akan komunikasi
intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusinya,”
bebernya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, maraknya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery
diwilayah Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban, kerusakan
lingkungan serta kerugian negara bernilai trilyunan. Terakhir kejadian di
Sungai Lilin Musi Banyuasin pada Juni – Juli lalu yang merenggut hingga 5 nyawa
dan kerugain negara mencapai 4,8 trilyun rupiah.
Hal
tersebut yang kemudian membuat Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebut
sebagai tragedi kemanusiaan dan perlu dilakukan langkah penanganan yang konkrit
oleh seluruh stake holder terkait.
Dirinya mengusulkan kepada pemerintah daerah
perlunya segera dibentuknya Satgas yang akan menangani permasalahan tersebut
secara bersinergi dan komprehensif dalam bertindak dilapangan dari hulu hingga
ke hilirnya.
baca berita lainnya di google news