-->

IKLAN

IKLAN

Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Perlindungan Tanah Ulayat di Indonesia, Menteri AHY Wujudkan Arahan Presiden Joko Widodo

mediasinarmuratara
14 September 2024, 12:46 WIB Last Updated 2024-09-14T05:46:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan membuka Konferensi Internasional pertama tentang Perlindungan Tanah Ulayat di Indonesia


 

 

 

BANDUNG MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan membuka Konferensi Internasional pertama tentang Perlindungan Tanah Ulayat di Indonesia, Kamis (05/09/2024). Acara yang diselenggarakan pada tanggal 4-7 September di Kota Bandung ini mengangkat tema “Praktik Terbaik Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN: Sosialisasi Tanah Ulayat di Indonesia”.

 

Pendaftaran tanah ulayat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Dalam konferensi ini, jajaran Kementerian ATR/BPN akan berbagi kisah praktik terbaik dalam upaya melakukan pendaftaran tanah ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait dalam melakukan pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.

 

Sehingga, apa yang dilakukan Menteri AHY bersama jajaran Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen yang dijalankan Arah Presiden Joko Widodo untuk percepatan Reforma Agraria, seperti Redistribusi Tanah. Tujuannya tak lain agar program dapat dilaksanakan dengan baik serta tepat dan cepat, sehingga semakin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dengan demikian, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia pada akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang diami oleh mereka secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu. Ini bentuk upaya negara untuk bisa memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat yang selama ini seolah-olah akan termarjinalkan dari lingkungan sekitar.

 

Perlu diketahui, Konferensi Internasional ini diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga menaruh perhatian terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) internasional yang juga ikut memperjuangkan hak-hak Masyarakat Hukum Adat terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.

 

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai praktik terbaik penerapan pendaftaran tanah ulayat di Indonesia. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (03/09/2024).

 

Terkait pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sejak tahun 2021-2023. Hingga pada tahun 2023, telah diperoleh potensi keberadaan tanah ulayat yang diketahui bidang tanah ulayat sekitar 3,8 juta hektar yang tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.

 

“Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat,” jelas Asnaedi.

 

Mengawali rangkaian acara, Menteri AHY akan membuka peresmian pameran atau stan pameran yang diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

 

Momen ini dapat menjadi kesempatan bagi Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki. Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya.


baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA