-->

IKLAN

IKLAN

Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Sinergitas dan Penguatan bagi PPNS

mediasinarmuratara
16 September 2024, 18:03 WIB Last Updated 2024-09-16T11:03:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama 12 Kementerian/Lembaga lainnya melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia


 

 

JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama 12 kementerian/lembaga (K/L) lainnya melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (03/09/2024). Kerja sama ini tentang Penguatan dan Sinergitas Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada K/L terkait. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyus Windayana menyebut perjanjian ini akan menjadi pedoman kerja sama bagi kedua belah pihak.

 

“Jadi melalui ini (Perjanjian Kerja Sama, red) kami ingin adanya penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung. Bagaimana peran PPNS di ATR/BPN ini nantinya akan diberikan beberapa penguatan,” terang Suyus Windayana usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Hotel Le Meridien Jakarta.

 

Ia berharap, melalui Perjanjian Kerja Sama ini Kementerian ATR/BPN akan mendorong ketersediaan PPNS. “Jadi ke depan juga saya berharap, mungkin masa depan PPNS tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tapi PPNS juga akan terkait dengan pertanahan,” pungkas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

 

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Hukum Pidana, Asep N. Mulyana yang disaksikan langsung oleh Jaksa Agung, Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

 

Hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA