-->

IKLAN

IKLAN

KPU Muratara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Dan Penetapan DPT

mediasinarmuratara
19 September 2024, 18:30 WIB Last Updated 2024-09-19T11:33:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menentapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara


 

MURATARA MSM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, menggelar rapat pleno terbuka, di kantor Sekretariat KPU, jalan Lintas Sumatera Desa Noman Baru, Kamis (19/9/2024)

 

Rapat pleno yang digelar KPU Muratara ini, merupakan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).  


BACA JUGA : 

 

Ketua KPU Muratara Heriyanto mengatakan, rapat pleno terbuka hari ini adalah penetapan DPT. Dimana prosesnya dari hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selanjutnya menjadi DPSHP.

 

“Draf inilah yang akan kita tetapkan menjadi DPT. Selain itu, semua daftar pemilih merupakan salah satu administrasi Pemilu yang harus baik pengelolaannya” kata Heriyanto.

 

Proses data pemilih ini, kata Dia, sudah cukup panjang pemutakhiran data. “Hari ini telah dilakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih akhir, yakni DPT Pileg 2024 yang lalu” imbuhnya.

 

Heriyanto memaparkan, adapun rinciannya sebagai berikut dari 82 Desa dan 7  Kelurahan, 316 TPS, 71.101 pemilih laki-laki dan 69.868 pemilih perempuan dengan total keseluruhan 140.969 Daftar Pemilih Tetap (DPT)


BACA JUGA : 

 

“Dalam rapat pleno tadi kita telah  memberikan waktu kepada masing-masing Ketua PPK untuk membacakan jumlah daftar pemilih mereka yang ada di kecamatan mereka masing, Setelah dibacakan, semua pihak menerima,” kata Heriyanto.

 

Rapat pleno terbuka ini, dihadiri Bupati Muratara diwakili Asisten I H. Alfirmansyah, Komisioner Bawaslu yang diwakili Fita Novalia, Polres Muratara, serta Dandim 0406 MLM.

 

Kemudian, Kejari Lubuklinggau,dan perwakilan Parpol, serta Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA