-->

IKLAN

IKLAN

Meminimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Ingin Lekatkan Penilaian Dampak Sosial di Setiap Kegiatan Pengadaan Tanah

mediasinarmuratara
14 September 2024, 18:22 WIB Last Updated 2024-09-14T11:22:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)


 

 

 

JAKARTA MSM.COM – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Selasa (03/09) /2024). Dalam kesempatan ini, Embun Sari memaparkan terkait kebijakan penguatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui penilaian dampak sosial.

 

Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah social impact assesment,” ungkap Dirjen PTPP dalam seminar yang mengusung tema Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah.

 

Mengacu pada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak-dampak tersebut antara lain tidak mempunyai lahan, pengangguran, tunawisma, marginalisasi, meningkatnya angka kesakitan dan kematian, kerawanan pangan, berkurangnya akses terhadap harta bersama, dan disartikulasi sosial. Dari penelitian tersebut kemudian memecahkan melakukan survei secara langsung ke masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Bandara Internasional Yogyakarta.

 

“Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti kerugian sudah cukup layak, begitu kami melakukan wawancara, kuesioner, in depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk kebutuhan sehari-hari -hari, tinggi tapi tidak berkeinginan," ungkap Embun Sari.

 

Dengan berbagai dampak yang ditemukan, maka menurut Embun Sari diperlukan Penilaian Dampak Sosial dalam setiap kegiatan Pengadaan Tanah untuk memprediksi sejak awal kemungkinan dampak yang terjadi dan mitigasi apa yang perlu dilakukan. “Sehingga kita bisa menemukan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti hal itu, Dirjen PTPP mengaku sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengakomodir kebutuhan penilaian dampak sosial. “Karena kita tahu untuk mengubah UU atau PP itu butuh upaya yang luar biasa, jadi lebih bagus mengawali. Kami bersama Prof. Maria menyusun bagaimana meng-embedded social impact assesment ini ke dalam kegiatan Pengadaan Tanah,” tutupnya.

 

Hadir pula menjadi narasumber, Guru Besar FH UGM, Prof. Maria SW Sumardjono; Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; dan Kadep HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA