JAKARTA MSM.COM – Direktur
Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari menjadi
pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)
pada Selasa (03/09) /2024). Dalam kesempatan ini, Embun Sari memaparkan terkait
kebijakan penguatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
melalui penilaian dampak sosial.
Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah
social impact assesment,” ungkap Dirjen PTPP dalam seminar yang mengusung tema
Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah.
Mengacu pada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan
sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak-dampak
tersebut antara lain tidak mempunyai lahan, pengangguran, tunawisma,
marginalisasi, meningkatnya angka kesakitan dan kematian, kerawanan pangan,
berkurangnya akses terhadap harta bersama, dan disartikulasi sosial. Dari
penelitian tersebut kemudian memecahkan melakukan survei secara langsung ke
masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Bandara Internasional
Yogyakarta.
“Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti
kerugian sudah cukup layak, begitu kami melakukan wawancara, kuesioner, in
depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan
kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk
kebutuhan sehari-hari -hari, tinggi tapi tidak berkeinginan," ungkap Embun
Sari.
Dengan berbagai dampak yang ditemukan, maka menurut Embun Sari
diperlukan Penilaian Dampak Sosial dalam setiap kegiatan Pengadaan Tanah untuk
memprediksi sejak awal kemungkinan dampak yang terjadi dan mitigasi apa yang
perlu dilakukan. “Sehingga kita bisa menemukan dampak positif dan meminimalisir
dampak negatif,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, Dirjen PTPP mengaku sedang menyusun
Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengakomodir kebutuhan
penilaian dampak sosial. “Karena kita tahu untuk mengubah UU atau PP itu butuh
upaya yang luar biasa, jadi lebih bagus mengawali. Kami bersama Prof. Maria
menyusun bagaimana meng-embedded social impact assesment ini ke dalam kegiatan
Pengadaan Tanah,” tutupnya.
Hadir pula menjadi narasumber, Guru Besar FH UGM, Prof. Maria SW
Sumardjono; Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; dan Kadep HAN FH
UGM, Richo Andi Wibowo.
baca berita lainnya di google news