Kedua tersangka pengedar Shabu yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Muratara di jemabatan Desa Maur Baru Kecamatan Rupit |
MURATARA MSM.COM – Dua terduga
pengedar Shabu, diringkus Polisi dari Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres
Muratara, Senin (2/9/2024).
Kedua tersangka Aan Yulisa (38) dan Syahrul Hidayatullah (32).
Keduanya warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Aan Yulisa dan Syahrul Hidayatullah, ditangkap dipangkal jembatan Desa Maur Baru, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menemukan Shabu seberat
21,10 gram, serta barang bukti lainnya.
Berupa
satu buah bungkusan plastik Indomaret, satu buah lakban hitam, satu unit
handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit motor Honda Beat warna merah
putih.
Penangkapan
Kedua tersangka sesuai dengan Laporan Polisi : LP/ A/ 46 / IX /2024/
SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 September 2024.
AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, MH melalui Kasat
Narkoba, IPTU Marhan Saputra, SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Penangkapan terjadi, berawal dari anggotan Sat Res Narkoba Polres
Muratara, mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa melihat dua orang yang
dicurigai sedang membawa narkotika” terangnya.
Kemudian
anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyisiran dan mendapatkan
ciri-ciri seseorang yang di curigai tersebut.
Setelah
itu, anggota Sat Narkoba Polres Muratara yang mendapat perintah langsung dari
Kasat Narkoba Polres Muratara melakukan penangkapan.
Saat
digeledah, polisi menemuka barang bukti Shabu, yang jatuh didekat kedua
tersangka. Shabu itu terbalut lakban hitam.
Kedua
tersangka akhirnya tak bisa lagi mengelak. Barang bukti dan kedua tersangka
kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muratara, untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis
: Muhayan/Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news