Konfrensi Per dipimpin Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, SH |
MURATARA MSM.COM – Tiga tersangka
dugaan kasus tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit,
Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2018 ditahan di Polres Muratara.
Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut yakni inisial HH (45), DW
(42), dan JA (40). Penahanan ketiga tersangka terungkap, saat konfrensi pers dipimpin
Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, S.ik, didampingi Kasat Reskrim,
AKP Sopyan Hadi, SH, Kamis (12/9/2024).
“Ketiganya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan
atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke – 1 KUHPidana” terang Waka Polres
Kasus ini diungkapkan 21 Maret 2022, terdapat laporan informasi
terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran
2018. Sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap laporan informasi
tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD
Rupit Tahun Anggaran 2018.
Lalu, sambung Waka Polres, penyidik melakukan koordinasi dengan
APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan
Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp.
4.131.103.479.
“Kemudian Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap
calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat
Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut” kata Waka
Polres.
Pada 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini
dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara
ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan
melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, ahli, dan berkoordinasi kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
(PKKN) dan dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai
Rp. 1.047.320.849,86.
Sehingga, pada tanggal 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor
Polres Muratara melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di ruang
Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kemudian. pada tanggal 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat
Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka :Surat Ketetapan Tersangka Nomor
: S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 Surat Ketetapan
Tersangka Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023Surat
Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober
2023
Dari gelar perkara tersebut terbitlah Surat Perintah Penahanan
Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024 ,Surat
Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12
September 2024.
Dikatakannya berdasarkan fakta – fakta yang telah didapat Penyidik
bahwa terhadap tersangka Bendahara RSUD Rupit DW, Direktur RSUD Rupit
Januari-Juni 2018, JA dan direktur RSUD Rupit Juli-Desember 2018, HH.
Jurnalis : A.Majid/Dedi
baca berita lainnya di google news