-->

IKLAN

IKLAN

Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Ditahan Tipidkor Polres Muratara

mediasinarmuratara
12 September 2024, 23:02 WIB Last Updated 2024-09-12T16:02:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Konfrensi Per dipimpin Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, SH


 

 

MURATARA MSM.COM – Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2018 ditahan di Polres Muratara.

 

Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut yakni inisial HH (45), DW (42), dan JA (40). Penahanan ketiga tersangka terungkap, saat konfrensi pers dipimpin Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, S.ik, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH, Kamis (12/9/2024).

 

“Ketiganya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana” terang Waka Polres

 

Kasus ini diungkapkan 21 Maret 2022, terdapat laporan informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018. Sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap laporan informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.

 

Lalu, sambung Waka Polres, penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 4.131.103.479.

 

“Kemudian Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut” kata Waka Polres.

 

Pada 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, ahli, dan berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp. 1.047.320.849,86.

 

Sehingga, pada tanggal 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.

 

Kemudian. pada tanggal 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka :Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023

 

Dari gelar perkara tersebut terbitlah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024 ,Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024.

 

Dikatakannya berdasarkan fakta – fakta yang telah didapat Penyidik bahwa terhadap tersangka Bendahara RSUD Rupit DW, Direktur RSUD Rupit Januari-Juni 2018, JA dan direktur RSUD Rupit Juli-Desember 2018, HH.

 

Jurnalis : A.Majid/Dedi

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA