-->

IKLAN

IKLAN

25 Anggota DPRD Muratara Periode 2024 – 2029, Resmi Dilantik. Mendagri Ucapkan Selamat Bertugas

mediasinarmuratara
01 Oktober 2024, 17:57 WIB Last Updated 2024-10-01T16:10:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Sebanyak 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, dilantik dan diambil sumpah/janji pada paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Muratara periode 2024 - 2029


 

MURATARA MSM.COM Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara terpilih, periode 2024 – 2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, berlangsung dalam rapat paripurna, dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Muratara, di ruang paripurna, Senin (30/9/2024).

 

Paripurna dipimpin Devi Arianto. Sementara, pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Muratara yang terpilih pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, dilakukan wakil ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Ahmad Syaripudin.

 

Plt. Bupati Muratara H Inayatullah, yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muratara periode 2024 – 2029.


Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Muratara periode 2024 - 2029


 

“Dalam UUD 1945, Pasal 18 mengatur bahwa, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota – anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum” kata Wabup.

 

Terdapat dua hal, kata Wabup, yang perlu dicermati anggota DPRD. Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD Muratara bagian integral dari Pemda.

 

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2024, tentang Pemerintah Daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

 

Kedua, setiap anggota DPRD terpilih dalam Pemilu, pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah, yang dimungkinkan pencalonannya maju dari jalur perseorangan.


Foto bersama usai pelantikan pada Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Muratara periode 2024 - 2029


 

“Tiga fungsi DPRD. Pertama fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda. Kedua, fungsi penyusunan anggaran, dan ketiga fungsi pengawasan” kata Wabup H Inayatullah.

 

Pada paripurna Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Muratara, hadir Ketua TP PKK Kabupaten Muratara Desi Anggraini, M.Pd, Ketua KPU Heriyanto dan Ketua Bawaslu Khoirul Alamsyah.


BACA JUGA : 

 

Asisten I Setda Muratara H Alfirmansyah, para Dandim, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH, diwakili Waka PolresI Putu Suryawan,S.H,S.Ik, Kabag OPS Dedi Rahmat Hidayat,S.H,M.H, serta para Kapolsek.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedi, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab uratara, serta tokoh agama dan tokoh adat.

 

Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA