Sosialisasi UU Nomor 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 bersamaan dengan pncak Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024 |
JAKARTA MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 kepada jajaran pusat dan
daerah. Sosialisasi ini bersamaan dengan momen puncak peringatan Hari Agraria
dan Tata Ruang (HANTARU) 2024 yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa,
Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan
Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Uke Mohammad Hussein. Ia
menyampaikan beberapa hal terkait Undang-undang yang akan berlaku selama 20
tahun ke depan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama rakyat harus memiliki
semangat untuk mendorong Indonesia Emas 2045, terutama dalam isu agraria dan
tata ruang serta pertanahan.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian
ATR/BPN, Doni Erwan menyampaikan Arah Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang pada
2025-2029, antara lain perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan
sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah;
optimalisasi Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; serta meningkatkan kualitas dan keamanan data pertanahan dan ruang
berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Kementerian ATR/BPN juga harus melakukan peningkatan pemanfaatan
lahan untuk pengembangan pertanian; memitigasi dan mencegah terjadinya
konflik/konflik pertanahan; penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
yang berkualitas, berbasis tata ruang nasional dan daerah; serta Reformasi
Birokrasi dengan menerapkan sistem merit dan perbaikan sumber daya manusia
(SDM).
Adapun sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penyusunan
Rencana, Vito Haga Mursa. Para peserta kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor
59 Tahun 2024 ialah jajaran Kementerian ATR/BPN pusat, yakni dari Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
baca berita lainnya di google news