Di penghubung masa pemerintahan ini, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggebuk mafia tanah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi |
KAB. BEKASI MSM.COM – Masa
pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir dalam hitungan hari. Di
penghujung masa pemerintahan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggebuk
mafia tanah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi
di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20
Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan
pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua
menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia
tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres
Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Menteri AHY mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan
dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan
mencapai Rp183.563.890.260. Adapun kasus pertama, dilakukan oleh lima orang
mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi
pemalsuan akta jual beli. Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian
yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari kerugian
riil.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan
menduplikasi sertipikat atas nama keluarga menjadi 39 sertipikat. Tak
tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang terselamatkan dari kasus ini
mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari kerugian riil, kerugian
fiskal, dan potensi kerugian proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
"Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah
karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu
harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga
merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk mempercepat pembangunan
yang berkelanjutan , yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus
keadilan bagi masyarakat kita,” lanjut Menteri AHY.
Untuk tahun 2024 sendiri, Menteri AHY mengatakan terdapat 98
target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Untuk TO
yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO. Sementara khusus
yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah selesai, ada 55 TO dengan
jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488
hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116.
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil
kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga
dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian
ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
"Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja
sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian
ATR/BPN dan tentu saja Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima
kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini," pungkas Menteri AHY.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti Mafia Tanah; Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta
jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.
baca berita lainnya di google news